Aqiqah Anak setelah Dewasa






PERTANYAAN:





Dahulu dikaruniai seorang anak dan tidak aqiqah karena belum memiliki biaya. Ketika anak sudah usia 15 tahun baru punya biaya, apakah masih boleh melaksanakan aqiqah.?





JAWAB:





:وسئل علماء اللجنة الدائمة





رجل أتى له أبناء ولم يعق عنهم ؛ لأنه كان في حالة فقر، وبعد مدة من السنين أغناه الله من فضله
هل عليه عقيقة ؟





: فأجابوا





إذا كان الواقع ما ذكر فالمشروع له أن يعق عنهم عن كل ابن شاتان





" (فتاوى اللجنة الدائمة " ( 11 / 441 ، 442





Ulama Lajnah Daimah (Komisi Tetap untuk Fatwa Kerajaan Saudi) pernah ditanya :





''Ada seorang laki-laki yg memiliki beberapa anak laki-laki, namun tidak ada satupun yang di-aqiqahi, karena ia sendiri seorang yang faqir, setelah beberapa tahun kemudian Allah berikan kepadanya kecukupan rizki apakah ia harus mengaqiqahi anak- anaknya?

Mereka menjawab: "Apabila realitanya seperti yang disebutkan, maka disyariatkan baginya untk mengaqiqahi anak-anaknya, setiap anak laki-laki 2 ekor kambing.''





Fatwa Lajnah Daimah (11/441-442)





Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz