ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz
Ini adalah sebuah ringkasan poin-poin penting dari kitab Dalil As Salik karya Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafizahullah ketika men-syarah (menjelaskan) kitab Alfiyah ibnu Malik. Syeikh Shalih Al Fauzan adalah seorang doktor dalam bidang Fikih dan menjadi anggota kehormatan Lajnah Daimah (Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi).
BAIT 356
Tamyiz adalah Isim Nakirah yang bermakna Min yang menjelaskan sesuatu yang tidak jelas yang datang sebelum dia. Misalkan;
اشتريت رطلا عسلا
Menjelaskn ketidakjelasan makna sebelumnya, karena jika hanya
اشتريت رطلا
Maka itu tidak jelas bagi mitra tutur, membeli sebotol apa? Jadi jika dijelaskan dengan Tamyiz maka difahami maksud penutur. Dan Penjelas ini disebut Tamyiz dan sesuatu yang tidak jelasan dan dengan Tamyiz ini menjadi jelas disebut Mumayyaz.
Tamyiz ada dua jenis;
1. Tamyiz Mufrad atau Tamyiz Dzat. Disebut Mufrad karena dia menjelaskan ketidak-jelasan satu kata saja (bukan kalimat). Disebut Tamyiz Jenis karena mumayyaz-nya adalah lafal berupa angka, ukuran berat dan panjang (misalkan, sejengkal, sekilo, sha’, dll), atau sesuatu yang serupa dengan itu dalam fungsinya sebagai ukuran meski bukan termasuk satuan ukur, (misal ember, bumi).
Allah berfirman;
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِم مِّلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَىٰ بِهِ
‘Dzahaban’ adalah tamyiz manshub karena mumayyaz berupa sesuatu yang serupa dengan ukuran yaitu ‘mil’ul-ardhi’.
2. Tamyiz Jumlah atau Tamyiz Nisbah. Yaitu yang menjelaskan ketidakjelasan makna Jumlah (kalimat) dan makna ini disandarkan pada sesuatu. Tamyiz ini ada dua jenis;
A. Tamyiz Muhawwal ‘an Fail (Tamyiz hasil perubahan dari Fail). Misalkan;
حسن الشاب خلقا
‘Khuluqan’ adalah Tamyiz yang menjelaskan kata ‘Hasuna’ dan ‘Hasuna’ dinisbatkan atau disandarkan pada ‘Asy Syaab’. Asal kalimatnya adalah;
حسن خلق الشاب
Dari sini diketahui bahwa tamyiz ‘Khuluqan’ diubah dari Fa’il. Contoh lainnya adalah;
وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا
‘Syaiban’ adalah tamyiz dari fail karena asalnya adalah
واشتعل شيب الرأس
B. Tamyiz Muhawwal ‘an ’Maf’ul (Tamyiz hasil perubahan dari Maf’ul). Misalkan;
وفيت العمال أجورا
‘Ujuran’ adalah tamyiz yang menjelaskan ‘Wafiyah’ dan ‘Wafiyah’ ini dinisbatkan kepada ‘Ummal’. Sedangkan tamyiz itu sendiri asalnya adalah Maf’ul;
وفيت أجور العمال
Contoh lain;
وَفَجَّرْنَا الْأَرْضَ عُيُونًا
Kesimpulannya, Tamyiz hukumnya Nashab -umumnya- dan Amil-nya atau Nashib-nya adalah Isim yang belum jelas atau Musnad (yang disandarkan) dari Fi’il atau yang serupa dengan Fi’il.
Allahu A’lam, demikianlah penjelasan dari Syeikh Shalih Al Fauzan ketika menjelasan syair Imam Ibnu Malik;
التميز
إسم ّ بمعنى من مبين ّ نكره ... ينصب تمييزا ً بما قد فسّره
كشبرٍ ارضا ً وقفيزٍ برّا ً ... ومنوين عسلا ً وتمرا
Isim yang bermakna ‘Min’ (berfungsi sebagai) penjelas, (berupa) Nakirah …
yang di-manshub-kan sebagai Tamyiz oleh (Amil, yaitu) sesuatu yang dijelaskan (ketidak-jelasannya) olehnya …
Misalnya, sejengkal tanah, sekerajang gandum, …
Dua Mana (Mana=sejenis takaran) Madu dan Kurma …
BAIT 358-359
Disini dijelaskan bahwa Tamyiz Mufrad bisa majrur dengan idhafah dengan Mumayyaz sebagai Mudhaf.
شربت رطل لبن
اشتريت ذراع صوف
Yang demikian itu dengan syarat bahwa Mudhaf-nya (Mumayyaz) adalah ukuran takaran yang tidak disandarkan pada Isim lain selain Tamyiz itu sendiri. Karena Jika Mumayyiz disandarkan pada Isim selain Tamyiz maka wajib Nashab.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِم مِّلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَىٰ بِهِ
‘Dzahaban’ adalah Tamyiz dan Mumayyaz adalalah serupa takaran ‘Mil’u’ yang disandarkan kepada selain Tamyiz, yaitu ‘Ardhi’.
Adapun Tamyiz untuk angka, insyaallah ada pembahasan tersendiri.
Allahu A’lam, demikianlah penjelasan dari Syeikh Shalih Al Fauzan ketika menjelasan syair Imam Ibnu Malik;
وبعد ذي وشبهها اجرره إذا ... أضفتها كمدّ حنطة ٍ غذا
والنّصب بعد ما أضيف وجبا ... إن كان مثل ملء الأرض ذهبا
Dan setelah itu (yakni satuan ukuran dan takaran) dan (satuan ukur) yang serupa dengannya Jar-kan jika …
Kamu menjadikannya Idhafah, seperti ‘Makan siang satu mud (mud=takaran) gandum’ …
Dan (menjadi) Nashab setelah idhafah adalah keharusan …
Jika (idhafah-nya) seperti ‘Sepenuh bumi emas.’ …
BAIT 360-261
Tamyiz Nisbah, ada yang terletak setelah Af’al Tafdhil dan setelah makna Ta’ajub. Dengan penjelasan sebagai berikut;
1. Jika Tamyiz adalah Fa’il secara makna maka wajib Nashab, atau jika tidak merupakan Fa’il secara makna maka Majrur dengan Idhafah. Tanda bahwa sesuatu adalaf Fa’il secara makna adalah bisa dijadikan Fail ketika A’fal Tafdhil diubah jadi Fi’il tanpa merusak makna.
العالم أرفع من ذي المال قدرا
‘Qadran’ adalah tamyiz dan wajib Nashab karena ‘Qadran’ adalah Fa’il secara makna.
العالم ارتفع قدره
Sedangkan tanda bahwa sesuatu bukanlah Fa’il secara makna adalah bahwasannya Af’al Tafdhil adalah sebagian dari jenis Tamyiz itu sendiri. Seperti ini bisa diketahui dengan bisanya lafal ‘Ba’dha’ (sebagian) menempati posisi Af’al Tafdhil tanpa merusak makna. Karena bukan Fail Makna maka Majrur dengan Idhafah.
الأنبياء أصدق الناس
‘Annasi’ adalah Tamyiz Majrur karena Idhafah, dan Af’al Tafdhil bisa diganti ‘Ba’dha’
الأنبياء بعض الناس
Dalam keadaan ini dikecualikan jika Af’al di-idhafah-kan kepada selain Tamyiz, maka wajib Nashab.
العاما بالعلم أفضل الناس رجلا
2. Adapun Tamyiz dalam konteks Ta’ajjub maka ia harus Nashab, baik dalam Ta’ajub Qiyasi atau Ta’ajub Sima’i.
A. Qiyasi
ما أحسن الصدق خلقا للمسلم
وأحسن بالصدق خلقا للمسلم
B. Sima’i
لله دره فارسا
حسبك داءً
كفى بالله شهيدا
Allahu A’lam, demikianlah penjelasan dari Syeikh Shalih Al Fauzan ketika menjelasan syair Imam Ibnu Malik;
والفاعل المعنى انصبن بأفعلا ... مفضّلا ً كأنت أعلى منزلا
وبعد كلّ ما اقتضى تعجّبا ... ميّز كأكرم بأبي بكر ٍ أبا
Dan Fail (secara) Makna (harus) Nashab dengan Af’ala …
(yaitu A’fal) Tafshil, seperti ‘Kamu lebih tinggi kedudukannya.’ …
Dan setelah semua (baik Qiyasi atau Sima’i) yang bermakna ta’ajjub (takjub) …
Jadikan dia Tamyiz, seperti ’Betapa mulianya Abu Bakar sebagai ayah.’ …
BAIT 362
Dari bait di atas bisa disimpulkan tidak bolehnya men-jar-kan Tamyiz dengan Min dalam tiga keadaan;
1. Jika Tamyiz adalah Adad. Sehingga tidak boleh seperti ini,
عندي عشرين قلما
Adapun seperti berikut ini, maka boleh;
عندي عشرين من أقلام
2. Jika Tamyiz adalah Fa’il secara makna, Sehingga tidak boleh seperti ini,
استقام الولد من خلق
3. Jika Tamyiz adalah Muhawwal dari Ma’ful. Yang ketiga tidak disebutkan oleh Imam Ibnu Malik karena mirip dengan keadaan kedua, yaitu ketika Fa’il secara makna. Sehingga tidak boleh seperti ini,
غرست ألأرض من شجر
Allahu A’lam, demikianlah penjelasan dari Syeikh Shalih Al Fauzan ketika menjelasan syair Imam Ibnu Malik;
واجرر بمن إن شئت غير ذي العدد ... والفاعل المعني كطب نفسا تفد
Dan Jar-kan dengan Min, jika kamu mau (tidak wajib), jika (Tamyiz) buka Adad (angka), …
dan juga (bukan) Fa’il secara makna seperti, ‘Perbaiki diri, (niscaya) Kamu diambil manfaatnya (oleh orang lain)’ …
BAIT 363
Kesimpulannya, Amil dari Tamyiz ada empat,
- Isim,
- Fi’il Jamid berupa Af’al Ta’ajub,
- F’il Musharrif dalam makna Jamid, misalkan ‘Kafaa’ pada;
كفى بالله شهيدا
- Fi’il Mutasharrif, misalkan,
طاب خالد نفسا
Jika Amil adalah Isim, Fi’il Jamid, atau Mutasharrif dalam makna Jamid, maka tidak boleh Tamyiz didahulukan dari Amil-nya. Adapun bila Amil adalah Fi’il Muthasharif maka boleh Tamyiz didahulukan dari Amil menurut sebagian ulama Nahwu. Dan ini di isyaratkan oleh Imam Ibnu Malik dengan kata ‘Nazra’ (jarang) namun ada dalam syair-syair Arab. Dan Syeikh Sholeh Al Fauzan termasuk ulama yang melarang hal ini. Tamyiz tidak boleh mendahului Amil. Adapun dalam syair itu ‘Dharuraru Syi’ri’ dan tidak bisa di-qiyaskan.
Allahu A’lam, demikianlah penjelasan dari Syeikh Shalih Al Fauzan ketika menjelasan syair Imam Ibnu Malik;
وعامل التمييز قدّم مطلقا ... والفعل ذو التصريف نزرا سبقا
Dan Amil (berupa Mumayyaz) dari Tamyiz selalu didahulukan secara mutlak (apapun Amil-nya) …
Dan (jika Mumayyaz) adalah Fi’il Munsharif maka terkadang didahului (oleh Tamyiz) …
Ditulisan dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar