Halalkah Mengonsumsi Daging Impor?
PERTANYAAN:
Bolehkah kita mengonsumsi makanan yang dagingnya di impor dari luar negeri, sehingga kita kita tidak mengetahui apakah daging tersebut disembelih secara Islam atau tidak?
JAWAB:
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
:قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله
أن يرد من بلاد أكثر أهلها ممن تحل ذبيحتهم
فيحكم ظاهراً بحل الذبيحة تبعاً للأكثر
إلا أن يعلم أن متولي الذبح ممن لا تحل ذبيحته
فلا يحكم حينئذ بالحل لوجود معارض يمنع الحكم بالظاهر
انتهى
أبحاث هيئة كبار العلماء 2 683
"Jika daging diimpor dari negara yang mayoritas penduduknya berstatus halal sembelihanya, maka dihukumi sesuai dzahirnya (kemungkinan besarnya) yakni dengan halalnya sembelihan mereka, karena hukumnya mengikuti mayoritas, kecuali jika memang diketahui (secara pasti) bahwa yang mengelola sembelihan ini adalah orang yang tidak halal (tidak sesuai syariat Islam) status sembelihannya, maka sembelihannya tidaklah dihukumi halal, karena itu adalah salah satu penghalang yang menghalangi sesuatu untuk dihukumi secara dzahirnya.
Selesai.
Abhats Haiah Kibaril Ulama 2/683
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar