Membayar Zakat Fitri dengan Uang


PERTANYAAN:
Mohon penjelasannya menurut pendapat mazhab syafiiyah tentang aturan zakat fitrah mana yang lebih afdhal (utama) dengan menggunakan uang atau berupa makanan sebagaimana kebiasaan sebagian masyarakat kita khususnya dari ormas NU yang lebih memfasilitasi berzakat fitrah dengan uang?





JAWAB:
Pertama, qoul mu'tamad (pendapat yang paling kuat) pada madzhab Syafii adalah terlarangnya membayar zakat fitrah dengan uang, inilah pendapat jumhur ashhab/ ulama Syafiyyah, demikian sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu'. Dan perlu diketahui bahwa Imam An-Nawawi adalah Muhaqqiq madzhab Syafii, tahqiq dan tarjih beliau dalam kitab Al-Majmu disepakati oleh ulama Syafiyyah sebagai perwakilan dari pendapat madzhab Syafii. Berikut penjelasan beliau dalam kitab Al-Majmu.













Terjemah yang dikotak...
Imam Nawawi rahimahullah berkata:





"(Syarah): Nash-Nash dari Imam Syafii radhiyallahuanhu telah sepakat bahwa tidaklah boleh mengeluarkan zakat dengan uang, inilah pendapat yang ditetapkan oleh mushannif (Imam As-Syirozi) dan juga jumhur ulama Syafiiyyah, ada yang mengatakan dalam satu pendapat yang lain, bahwa zakat dengan uang diperbolehkan, namun pendapat ini adalah pendapat yang ganjil lagi bathil (keliru), adapun dalil madzhab kami adalah sebagaimana yang disebutkan oleh mushannif.''





Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (5/403)






Kedua, dalam kitab Al-Mu'tamad Fi Fiqhis Syafii karya Syaikh Dr. Muhammad Az-Zuhaili adek kandung dari Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, keduanya adalah pendekar madzhab syafii di zaman sekarang. Saya mendapati pendapat beliau yang membolehkan zakat fitrah dengan uang mengambil pendapat Imam Abu Hanifah, dengan catatan apabila diganti dengan uang dirasa lebih manfaat untuk para faqir. Berikut keterangan dalam kitab aslinya....










Terjemah yang di stabilo...
Syaikh Dr. Muhammad Az-Zuhaili hafidzahullah berkata:





"Tidak boleh dalam madzhab Syafii membayar zakar fitrah dengan harga setiap sha'nya (uang), namun Abu Hanifah rahimahullah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, dan tidaklah mengapa pada zaman ini kita mengambil pendapat beliau apabila hal ini lebih manfaat bagi orang-orang faqir, disertai dengan terwujudnya tujuan dari membayar zakat fitrah, yaitu memenuhi kebutuhan orang-orang faqir."









Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz