Model Rambut 'Mohawk'


PERTANYAAN:
Bolehkah mencukur rambut dengan model mohawk?

JAWAB:





:قال سماحة الشيخ محمد بن ابراهيم رحمه الله تعالى





ومن ذلك - اي من الامور التي ارتكبها بعض المسلمين
واستحسنوها واعتادوها وهي من زي الكفار وعاداتهم
حلق بعض الرأس وترك بعضه ، وما يفعله بعض السفلة مما يسمونه
التواليت
فعن ابن عمر رضي الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم
نهى عن القزع ، وقال احلقه كله او دعه كله
رواه ابو داود
وقال في شرح الاقناع : فيدخل في القزع حلق مواضع من جوانب الرأس
وان يحلق وسطه ويترك جوانبه كما تفعله شمامسة النصارى
وحلق جوانبه وترك وسطه كما يفعله كثير من السفلة
وان يحلق مقدمه ويترك مؤخره 
وسئل احمد عن حلق القفا؟
فقال : هو من فعل المجوس ، ومن تشبه بقوم فهو منهم
وقال لا بأس ان يحلق في الحجامة..انتهى





مجلة البحوث الإسلامية ع ٨٩





Berkata Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah :





Diantara perkara-perkara yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dan mereka masih menganggapnya sebagai hal yang baik dan juga menjadi kebiasaan bagi mereka dan merupakan bentuk meniru gaya pakain dan budaya orang-orang kafir adalah: mencukur sebagian rambut kepala namun membiarkan sebagian rambut lainnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang rendahan yang mereka sebut dengan model ''mohawk". Dalilnya (pelarangan perbuatan ini adalah) dari Ibnu Umar radiAllahuanhuma bahwasanya Rasulullah shallAllahu alaihi wa sallam melarang Qoza', beliau berkata: "Yakni mencukur sebagian rambut serta membiarkan sebagian lainnya." Diriwayatkan oleh Abu Daud.






Dikatakan dalam kitab Syarhul Iqna': "Maka termasuk bentuk Qoza' adalah mencukur rambut bagian pinggir/ sisi kepala saja, atau mencukur rambut bagian atasnya saja namun membiarkan rambut bagian sampingnya, sebagaimana dilakukan oleh para pendeta nasrani, atau mencukur rambut bagian samping/ sisi kepala serta membiarkan rambut bagian atasnya sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang-orang rendah (mohawk), dan juga termasuk bentuk qoza' adalah mencukur rambut bagian depan namun membiarkan rambut bagian belakangnya."









Imam Ahmad pernah ditanya tentang Qofa (mencukur rambut belakang tengkuk), beliau berkata: "Hal itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi, barangsiapa yang menyerupai satu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka. Beliau Imam Ahmad berkata: "Tidaklah mengapa mencukur bagian rambut di kepala untuk bekam."





Majalah Buhuts Al-Islamiyyah edisi 89





Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:









"Semua Qoza adalah makruh hukumnya, Nabi shallahu alaihi wa sallam pernah melihat anak kecil yang dicukur sebagian rambutnya, Nabi lalu memerintahkan untuk mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya, dan jika qoza' dilakukan dalam rangka meniru gaya rambut orang-orang kafir, maka qoza' yang demikian hukumnya haram."





Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin (11/118)





Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.









Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz