Air Mani Keluar tanpa Sengaja ketika Sedang Puasa
PERTANYAAN:
Saya punya yang dia suka berolah raga di bulan Ramadhan akan tetapi suatu ketika dia mengeluarkan mani tanpa disengaja pada saat olahraga. Apakah puasanya batal?
JAWABAN:
Mengeluarkan air mani tanpa sengaja atau bukan karena sebab syahwat tidaklah membatalkan puasa. Simak penjelasan Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitab Al-Mughni ketika menerangkan masalah ini.
Terjemah dalam kotak,
Ibnu Qudamah _rahimahullah_ berkata:
Pasal: Seandainya ada orang yang ber-istimna' (onani) dengan tangannya, maka sungguh ia telah melakukan perbuatan haram, tidak batal puasanya kecuali jika sampai mengeluarkan air mani, dan jika sampai mengeluarkan air mani, maka batal puasanya, karena semakna dengan qublah (bercumbu) dalam hal pemancingan (untuk melampiaskan) syahwat. Adapun jika ia mengeluarkan air mani bukan karena sebab syahwat, maka statusnya sama seperti orang yang mengeluarkan air mani atau madzi karena adanya satu penyakit, hukumnya tidaklah mengapa (tidak batal), karena air mani tersebut keluar bukan karena sebab syahwat, mirip seperti air kencing."
Kitab Al-Mughni (4/363)
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar