Menelan Air Sisa Wudhu ketika Puasa
PERTANYAAN:
Apa hukumnya jika tersisa beberapa tetes air di mulut setelah wudhu apakah batal puasanya?
JAWABAN:
Sisa air bekas wudhu yang menempel pada mulut jika tertelan tidaklah membatalkan puasa, namun dengan syarat, hendaknya Anda meludah setelah berkumur kumur, maka sisa air setelahnya yang telah bercampur dengan air liur Anda jika tertelan tidaklah membatalkan puasa. Demikian sebagaimana keterangan dalam kitab _Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwatiyyah_.

Terjemah dalam kotak...
Ke-6 : Air Sisa Wudhu Pada Mulut
" Diantara perkara yang tidak membatalkan puasa adalah adanya sisa air yang menempel pada mulut setelah berkumur-kumur, jika sisa air tersebut tertelan bersaman dengan air liur orang yang berpuasa, maka tidaklah membatalkan puasa, namun dengan syarat hendaknya ia meludah setelah menyemburkan air, karena sisa air setelah berkumur telah bercampur dengan air liur, maka tidaklah hilang dengan sekedar disemburkan, dan tidaklah disyaratkan untuk meludah secara berlebihan, karena sisa air setelah berkumur hanyalah sekedar rasa basah dimulut, yang hal itu tidaklah mungkin untuk dihindari."
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (28/63)
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar