Tertinggal Gerakan Imam karena Memperbanyak Doa
PERTANYAAN:
Dalam solat jamaah, seseorang mengamalkan memperbanyak doa dalam sujud, imam bangun dari sujud namun dia masih sujud, atau imam sudah lama salam namun dia belum salam lama juga. Apakah ini termasuk menyelisihi imam? Mohon penjelasannya.
JAWABAN:
:قال الشيخ محمد ابن عثيمين رحمه الله في الشرح الممتع
.التخلُّفُ بالرُّكنِ معناه : أنَّ الإِمامَ يسبقك برُكنٍ ، أي : أن يركَعَ ويرفعَ قبل أن تركعَ
فالفقهاءُ رحمهم الله يقولون : إذا تخلَّفتَ بالرُّكوعِ فصلاتُك باطلةٌ كما لو سبقته به
وإنْ تخلَّفتَ بالسُّجودِ فصلاتُك على ما قال الفقهاءُ صحيحةٌ ؛ لأنه تَخلُّفٌ برُكنٍ غيرِ الرُّكوعِ
ولكن القولَ الراجحَ أنَّه إذا تخلَّفَ عنه برُكنٍ لغيرِ عُذرٍ فصلاتُه باطلةٌ
سواءٌ كان الرُّكنُ ركوعاً أم غير ركوع . وعلى هذا ؛ لو أنَّ الإِمامَ رَفَعَ مِن السجدةِ الأولى
وكان هذا المأمومُ يدعو اللهَ في السُّجودِ فبقيَ يدعو اللهَ حتى سجدَ الإِمامُ السجدةَ الثانيةَ فصلاتُه باطلةٌ
لأنه تخلُّفٌ بركنٍ ، وإذا سبقه الإِمامُ بركنٍ فأين المتابعة ؟
كتاب شرح الممتع للشيخ ابن عثيمين
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam kitab Syarhul-Mumti' :
''Tertinggal dengan satu rukun, maknanya adalah imam telah mendahuluimu dengan sempuranya satu rukun, misalkan imam sudah ruku’ serta bangkit dari ruku' sebelum engkau sempat mengerjakan ruku'. Maka para fuqaha (ahli fiqh) mengatakan: "Jika engkau tertinggal satu ruku' (satu rukun), maka shalatmu menjadi batal, ini sama halnya seperti engkau mendahuluinya, namun jika engkau tertinggal dari sujud maka shalatmu sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha yakni shalatnya tetap sah, karena engkau ketinggalan satu rukun selain ruku'."
"Akan tetapi pendapat yang lebih kuat bahwasanya jika seseorang telah ketinggalan satu rukun tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka shalatnya bathil/tidak sah, baik ia tertinggal rukun berupa ruku’ maupun selain ruku', oleh karenanya jika seorang imam bangkit dari sujud pertama misalnya, sedangkan makmum masih berdoa kepada Allah dalam sujudnya dan ia masih tetap sujud sampai imam mengerjakan sujud yang kedua maka shalatnya bathil/tidak sah, karena ia telah ketinggalan satu rukun, dan apabila ia telah tertinggal dari imam dengan satu rukun maka dimanakah letak mutaba'ah-nya (mengikuti imamnya)?...." Selesai.
Kitab Syarhul-Mumti' li Syaikh Ibnu Utsaimin
Apabila seseorang sujud kemudian memperpanjang do'a di sujud terakhir, -karena ada dalil yang menyuruh memperbanyak doa ketika sujud dan ruku- dan oleh karena itu ketika imam sudah duduk Tahiyyah lama orang tersebut baru bangun dari sujud, maka jenis ini menurut, Syeikh Ibnu Utsaimin, adalah Takhalluf fir Rukni, yakni telat dalam mengikuti imam namun ia masih mendapati rukun (tidak tertinggal satu rukun seperti dijelaskan di atas) shalatnya tetap sah namun menyelisihi sunnah.
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar