Perbedaan Pendapat (Khilaf) dalam Masalah Fikih
SEBUAH PENGANTAR SEBELUM BELAJAR FIKIH
Orang yang hatinya berpenyakit akan mencari-cari ketergelinciran ulama dalam berfatwa dan mengikuti pendapat-pendapat yang lemah. Dia seolah-olah ingin berpegang pada pendapat paling kuat, padahal dia sedang mengikuti hawa nafsunya. Sulaiman At Taimi berkata, “Jika kamu mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengikuti kesalahan mereka, maka pasti akan tekumpul padamu seluruh keburukan.”
Dilihat dari kakikatnya, khilaf atau perbedaan pendapat ada dua
jenis;
Khilaf Tadhaad (خلاف
الضاد)
, yaitu khilaf yang tidak mungkin
dipertemukan kesamaannya. Misalkan khilaf masalah wajibnya membaca
Al Fatihah, mengeraskan Basmalah, dan lain sebagainya.
Khilaf Tanawwu’ (خلاف
التنوع)
, yaitu bervariasinya pendapat namun tidak
bertentangan dengan pendapat lain. Misalnya bervariasinya bacaan
ketikaIstiftah,
doa-doa dalam shalat, lain sebagainya.
Dilihat dari pengaruhnya, khilaf terbagi menjadi dua;
Khilaf Ma’nawi (الخلاف
المعنوي),
yaitu khilaf yang memberikan pengaruh pada hukum (halal-haram,
dosa-pahala, dst.) Misalkan, hukum memakan daging unta yang
membatalkan wudhu, wajibnya membaca Al Fatihah di belakang Imam,
lain sebagainya.
Khilaf Lafdzi (الخلاف
اللفظي),
yaitu khilaf secara teoritis saja yang tidak berpengaruh pada hukum.
Misalkan, definisi sunnah dan mustahab atau wajib dan fardhu, ada
yang menyamakan ada yang membedakan definisi tersebut.
Dilihat dari sisi hukumnya, khilaf terbagi menjadi dua,
Khilaf yang diperbolehkan atau khilaf mu’tabar
(الخلاف
المعتبر).
Khilaf yang terlarang (الخلاف
المحرم).
Khilaf terlarang terjadi pada beberapa keadaan;
Menyelisihi pendapat yang sudah menjadi Ijma’
(kesepakatan seluruh ulama Islam), misalkan haramnya khamr
atau minuman yang memabukkan.
Menyelisihi pendapat yang berdasarkan dalil yang
tegas, jelas, dan shahih. Misalkan, hukum doa istiftah dan
merutinkan shalat dhuha, ada sebagian pendapat yang mengatakan hal
tersbut adalah bid’ah.
Menyelisihi pendapat orang lain dalam rangka
ta’ashub (fanatik
terhadap kelompok tertentu) tanpa tujuan mencari kebenaran.
Adapun khilaf Mu’tabar adalah kebalikan dari khilaf haram.
Khilaf yang terlarang wajib diingkari.
Khilaf yang mu’tabar
wajib untuk saling menghormati, dengan memperhatikan,
Menghormati dalil atau pendapat orang lain dan tidak merendahkannya,
dan
Tidak boleh berdampak pada perpecahan dan
perselisihan dalam hati dan muamalah.
Sebab terjadinya ikhtilaf;
Perbedaan kemampuan ulama dalam mendapatkan ilmu (dalil-dalil
terutama hadis yang -dahulu- penyebarannya berbeda-beda pada
tiap-tiap wilayah).
Perbedaan tingkat keilmuan.
Perbedaan dalil dan pendalilannya.
Perbedaan makna dalam bahasa Arab.
Perbedaan metode dalam mengambil hukum dan ushul
fikih.
Hukum ber-madzhab;
Menyandarkan diri kepada salah satu mazhab dan mengikuti metode
mereka dalam belajar ilmu fikih, maka ini boleh.
Wajib diri mengikuti semua pendapat salah satu
madzhab tanpa mempertimbangkan dalil dan pendalilannya serta menolak
pendapat madzhab lain, maka ini adalah ta’ashub
yang terlarang.
- Perbedaan dalam masalah-masalah fikih memiliki beberapa kemungkinan, di antaranya;
- Pendapat yang sesuai atau lebih sesuai dengan dalil dan tepat dalam pendalilannya, maka wajib diikuti.
- Pendapat yang lemah karena menyelisihi dalil-dalil yang kuat atau salah dalam pendalilan, maka wajib ditinggalkan.
- Masalah Ijtihadiyah atau masalah yang sama-sama kuat dalam dalil dan pendalilannya, maka ini boleh untuk memilih pendapat yang dirasa lebih tepat sesuai dengan keilmuannya.
Imam Syafi’i berkata, “Pendapatku adalah pendapat yang benar
namun ada kemungkinan salah. Dan pendapat orang yang menyelisihi
pendapatku adalah salah namun ada kemungkinan benar.” Beliau juga
berkata, “Ulama bersepakat bahwa apabila jika sudah dijelaskan
pada seseorang tentang Sunnah dari Nabi, maka dia tidak boleh
meninggalkan Sunnah tersebut demi membela pendapat seseorang.”
Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak Halal bagi siapapun untuk
mengikuti pendapat kami jika dia tidak tahu dari mana kami mengambil
(dalilnya).”
Imam Malik berkata, “Saya hanyalah manusia, bisa benar bisa salah,
telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah
ambillah, jika tidak tinggalkan.”
Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Jangan taqlid
(mengikuti)
pendapat dariku, Malik, Syafi’i, Al Auza’i, atau Ats Tsauri.
Ambillah darimana mereka mengambil (pendapat itu- yaitu dalil.)”
Sumber:
Penjelasan
Ustaz Anas Burhanuddin, Lc., M.A.
Tulisan Ustaz Yulian Purnama yang dimuat di muslim.or.id
Disunting dan diposting oleh Ibnu Daisam,
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar