Perbedaan Pendapat (Khilaf) dalam Masalah Fikih






SEBUAH PENGANTAR SEBELUM BELAJAR FIKIH





Orang yang hatinya berpenyakit akan mencari-cari ketergelinciran ulama dalam berfatwa dan mengikuti pendapat-pendapat yang lemah. Dia seolah-olah ingin berpegang pada pendapat paling kuat, padahal dia sedang mengikuti hawa nafsunya. Sulaiman At Taimi berkata, “Jika kamu mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengikuti kesalahan mereka, maka pasti akan tekumpul padamu seluruh keburukan.”







  • Dilihat dari kakikatnya, khilaf atau perbedaan pendapat ada dua
    jenis;






  1. Khilaf Tadhaad (خلاف
    الضاد)
    , yaitu khilaf yang tidak mungkin
    dipertemukan kesamaannya. Misalkan khilaf masalah wajibnya membaca
    Al Fatihah, mengeraskan Basmalah, dan lain sebagainya.


  2. Khilaf Tanawwu’ (خلاف
    التنوع)
    , yaitu bervariasinya pendapat namun tidak
    bertentangan dengan pendapat lain. Misalnya bervariasinya bacaan
    ketikaIstiftah,
    doa-doa dalam shalat, lain sebagainya.






  • Dilihat dari pengaruhnya, khilaf terbagi menjadi dua;






  1. Khilaf Ma’nawi (الخلاف
    المعنوي),
    yaitu khilaf yang memberikan pengaruh pada hukum (halal-haram,
    dosa-pahala, dst.) Misalkan, hukum memakan daging unta yang
    membatalkan wudhu, wajibnya membaca Al Fatihah di belakang Imam,
    lain sebagainya.


  2. Khilaf Lafdzi (الخلاف
    اللفظي),
    yaitu khilaf secara teoritis saja yang tidak berpengaruh pada hukum.
    Misalkan, definisi sunnah dan mustahab atau wajib dan fardhu, ada
    yang menyamakan ada yang membedakan definisi tersebut.






  • Dilihat dari sisi hukumnya, khilaf terbagi menjadi dua,






  1. Khilaf yang diperbolehkan atau khilaf mu’tabar
    (الخلاف
    المعتبر).


  2. Khilaf yang terlarang (الخلاف
    المحرم).








  • Khilaf terlarang terjadi pada beberapa keadaan;






  1. Menyelisihi pendapat yang sudah menjadi Ijma’
    (kesepakatan seluruh ulama Islam), misalkan haramnya khamr
    atau minuman yang memabukkan.


  2. Menyelisihi pendapat yang berdasarkan dalil yang
    tegas, jelas, dan shahih. Misalkan, hukum doa istiftah dan
    merutinkan shalat dhuha, ada sebagian pendapat yang mengatakan hal
    tersbut adalah bid’ah.


  3. Menyelisihi pendapat orang lain dalam rangka
    ta’ashub (fanatik
    terhadap kelompok tertentu) tanpa tujuan mencari kebenaran.






  • Adapun khilaf Mu’tabar adalah kebalikan dari khilaf haram.


  • Khilaf yang terlarang wajib diingkari.


  • Khilaf yang mu’tabar
    wajib untuk saling menghormati, dengan memperhatikan,






  1. Menghormati dalil atau pendapat orang lain dan tidak merendahkannya,
    dan


  2. Tidak boleh berdampak pada perpecahan dan
    perselisihan dalam hati dan muamalah.






  • Sebab terjadinya ikhtilaf;






  1. Perbedaan kemampuan ulama dalam mendapatkan ilmu (dalil-dalil
    terutama hadis yang -dahulu- penyebarannya berbeda-beda pada
    tiap-tiap wilayah).


  2. Perbedaan tingkat keilmuan.


  3. Perbedaan dalil dan pendalilannya.


  4. Perbedaan makna dalam bahasa Arab.


  5. Perbedaan metode dalam mengambil hukum dan ushul
    fikih.







  • Hukum ber-madzhab;






  1. Menyandarkan diri kepada salah satu mazhab dan mengikuti metode
    mereka dalam belajar ilmu fikih, maka ini boleh.


  2. Wajib diri mengikuti semua pendapat salah satu
    madzhab tanpa mempertimbangkan dalil dan pendalilannya serta menolak
    pendapat madzhab lain, maka ini adalah ta’ashub
    yang terlarang.




  • Perbedaan dalam masalah-masalah fikih memiliki beberapa kemungkinan, di antaranya;




  1. Pendapat yang sesuai atau lebih sesuai dengan dalil dan tepat dalam pendalilannya, maka wajib diikuti.
  2. Pendapat yang lemah karena menyelisihi dalil-dalil yang kuat atau salah dalam pendalilan, maka wajib ditinggalkan.
  3. Masalah Ijtihadiyah atau masalah yang sama-sama kuat dalam dalil dan pendalilannya, maka ini boleh untuk memilih pendapat yang dirasa lebih tepat sesuai dengan keilmuannya.






  • Imam Syafi’i berkata, “Pendapatku adalah pendapat yang benar
    namun ada kemungkinan salah. Dan pendapat orang yang menyelisihi
    pendapatku adalah salah namun ada kemungkinan benar.” Beliau juga
    berkata, “Ulama bersepakat bahwa apabila jika sudah dijelaskan
    pada seseorang tentang Sunnah dari Nabi, maka dia tidak boleh
    meninggalkan Sunnah tersebut demi membela pendapat seseorang.”


  • Imam Abu Hanifah berkata, “Tidak Halal bagi siapapun untuk
    mengikuti pendapat kami jika dia tidak tahu dari mana kami mengambil
    (dalilnya).”


  • Imam Malik berkata, “Saya hanyalah manusia, bisa benar bisa salah,
    telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah
    ambillah, jika tidak tinggalkan.”


  • Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Jangan taqlid
    (mengikuti)
    pendapat dariku, Malik, Syafi’i, Al Auza’i, atau Ats Tsauri.
    Ambillah darimana mereka mengambil (pendapat itu- yaitu dalil.)”








Sumber:





Penjelasan
Ustaz Anas Burhanuddin, Lc., M.A.





Tulisan Ustaz Yulian Purnama yang dimuat di muslim.or.id









Disunting dan diposting oleh Ibnu Daisam,
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz