Hukum ketika Menemukan Sejumlah Uang
PERTANYAAN:
Saya pernah menemukan uang 2000 waktu mau ke masjid di area sekolah jadi langsung saya infaq kan ke masjid, bagaimana hukumnya yang benar?
JAWABAN:
وجدت في الطريق مبلغاً من المال ولا أعلم كيف أصنع به، وجهوني كيف أتصرف: هل يبقى معي أو أتصدق به؟
الجواب
عليك أن تعرفه في مجامع الناس، تقول:
وجدت مالاً في الطريق الفلاني أو في المحل الفلاني
نقود، دولارات، دينارات، ريال سعودي، إلى غير ذلك توضح
فإذا جاءك من يعرفها عدلها كذا وجملتها كذا تعطيه
وإن مر سنة ما جاء أحد فهي لك
هكذا أمر النبي -صلى الله عليه وسلم- بالتعريف سنة كاملة، تعرف في مجامع الناس
عند أبواب الجوامع، في الأسواق، من له كذا؟ من له كذا؟
في الشهر مرتين ثلاث أكثر حتى تكمل السنة، فإذا تمت السنة ولم يأت أحد فهو لك
إلا أن يكون ضعيفاً زهيداً لا قيمة له هذا لك ما يحتاج تعريف كالعشرين ريال عشرة ريالات ثلاثين ريال
هذه أمرها خفيف، لا تحتاج إلى تعريف أمرها سهل
لك أنتأخذها ولك أن تدعها
فتاوى الشيخ ابن باز
Soal:
"Aku menemukan sejumlah uang namun aku tidak tau apa yang harus aku lakukan, mohon jelaskan kepadaku harus aku apakan uangnya, apakah boleh untukku ataukah perku aku sedekahkah?
Jawaban: "Wajib bagimu untuk mengumumkan di hadapan banyak orang, engkau umumkan dengan kalimat: "Aku menemukan uang di jalan atau ditempat fulan berupa uang dolar, dinar, real saudi atau yang semisalnya engkau jelaskan, jika datang orang yang kehilangan lalu ia menyebutkan jumlahnya sekian misalnya maka berikanlah, namun jika ternyata sampai setahun di umumkan namun tidak ada orang yang merasa kehilangan datang maka itu menjadi milikmu. Demikian yang di perintahkan oleh Nabi shallahu alaihi wa sallam, yakni dengan mengumumkan kehilangan selama setahun penuh, diumumkan dhadapan banyak orang, di pintu pintu gerbang kampung, dipasar, dengan kalimat, ''Siapa yang merasa kehilangan? Siapa yang merasa kehilangan? Diumumkan sebulan 3 kali atau lebih selama satu tahun lamanya, jika sudah setahun dan tidak ada satupun yang datang maka itu menjadi milikmu, kecuali jika nilai yang ditemukan rendah atau tidak ada nilainya, maka ini menjadi milikmu tidak perlu engkau mengumumkan kehilangan, semisal nilainya 20 riyal atau 10 riyal atau 30 riyal maka ini ringan nilainya, tidak perlu untuk mengumumkan kehilangan karena terlaku rendah nilainya, boleh engkau ambil atau boleh engkau biarkan (tidak mengambilnya)."
Fatwa Syeikh Ibnu Baz
Syaikh Abdul Adzim Badawi Hafidzahullah menjelaskan, “Barangsiapa yang mendapat makanan di jalan, maka ia boleh memakannya, dan jika mendapatkan sesuatu yang remeh/ kurang bernilai, yang tidak berkaitan erat dengan jiwa orang lain, maka boleh memunggutnya dan memilikinya ”.
[Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 331]
Tolak ukurnya kembali ke urf/ kebiasaan saat itu. Karena syariat tidak menjelaskannya maka berlaku kaidah fiqh,
ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻣﺤﻜﻤﺔ
“Adat/ kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum.”
Syaikh Abdullah Al Jibrin Rahimahullahu mejelaskan salah satu tolak ukurnya, “Jika hilang, maka pemiliknya biasanya tidak berusaha mencarinya dan tidak menaruh perhatian padanya.“
[Ibhajul Mu’minin Syarh Manhajus Salikin]
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar