Hukum Menggunakan Software Bajakan (Windows, Photoshop, dll)?


Maha Besar Allah yang telah menjadikan agama Islam ini agama yang sempurna. Agama yang mengatur segala urusan manusia. Syariatnya pun bersifat relevan terhadap perubahan zaman. Pembajakan hukumnya haram dalam Islam karena telah melanggar beberapa prinsip dalam agama Islam, di antaranya;





  • Larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.




Allah berfirman:





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا
أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا





Artinya: “Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” 
(QS. Al-Nisa: 29).





  •  Transaksi harus berdasarkan perasaan saling rela.




Rasulullah bersabda:





لَ





Artinya: “Tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya. ” 
(H.R. Daruqutni).





  •  Larangan merugikan orang lain.




Allah berfirman:





وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ





Artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
(QS. Al-Syu`ra: 183).





  •  Mengambil hak-hak kepemilikan yang dilindungi dalam hukum Islam.




Rasulullah bersabda:





فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ





Artinya: “Sesungguhnya darah kalian, harta harta kalian, dan kerhormatan kalian adalah haram (untuk dirusak atau diambil tanpa hak).”
 (HR. al-Tirmizi).





  •  Melanggar hak cipta seseorang yang diakui dalam hukum Islam.




Rasulullah bersabda:





مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ  





Yang artinya: “Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (boleh), maka dialah yang lebih berhak memanfaatkannya.“ 
(HR. Al Hakim).





Hadis di atas dengan jelas menunjukkan bahwa setiap penemu program berhak memanfaatkan penemuannya dan orang lain tidak berhak kecuali dengan izinnya. Meskipun penemu tersebut adalah orang kafir, tetapi haknya terjaga. Kecuali apabila orang kafir tersebut memerangi Islam.





  •  Larangan berbuat zalim.




Dalam hadis qudsi Allah berfirman:





إِنِّي حَرَّمْتُ عَلَى نَفْسِي الظُّلْمَ وَعَلَى عِبَادِي، فَلَا تَظَالَمُوا





Yang artinya: “Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu haram di antara kalian; maka, janganlah kalian saling menzalimi. ”
(H.R Muslim).





Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:





لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ





Yang artinya: “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.” 
(HR. Ibnu Majah).





Dengan uraian di atas, menunjukkan bahwa pembajakan adalah haram dan semua bentuk keuntungan dari pembajakan tersebut juga haram. Karena hakikatnya keuntungan tersebut seharusnya didapatkan oleh pihak produsen software. Selain itu, uang penghasilan dari pekerjaan yang menggunakan software bajakan hukumnya juga haram berdasarkan sabda Nabi:





إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ





Yang artinya: “Sesungguhnya Allah apabila telah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan uang yang dihasilan darinya.”
 (HR. Ahmad).





Beberapa solusi untuk mengatasi masalah penggunaan software bajakan ini;





  1.  Meningkatkan keimanan kepada Allah subhanahu wa ta’ala sehingga menumbuhkan rasa takut untuk terlibat dalam tindakan pembajakan. Terkhusus bagi orang-orang gemar menyebarkan software-software bajakan, baik untuk tujuan komersial atau non-komersial, hendaknya mereka menyadari bahwa mereka sedang menumpuk dosa-dosa jariyah (dosa yang terus mengalir) selama software itu terus dipakai.
  2.  Meningkatkan kesadaran akan buruknya perbuatan pembajakan dalam segala bentuknya. Terkhusus bagi orang-orang menyebarkan software-software bajakan untuk tujuan komersial -mencari nafkah untuk keluarga- hendaknya mereka menyadari bahwa uang yang mereka gunakan untuk menafkahi keluarga adalah uang yang syubhat (tercampur antara harta halal dan haram). Menafkahi keluarga dengan uang haram adalah tindakan yang sangat buruk.
  3.  Meninggalkan software bajakan dengan membeli lisensi yang legal. Apabila tidak mampu, maka beralih kepada software altenatif yang bersifat gratis atau freeware. Misalnya, Linux OS adalah alternatif lain dari Windows OS. WPS Office and Libre Office adalah freeware seperti Microsoft Office. Ada juga Inkspace yang merupakan freeware untuk desain grafis, dan lain sebagainya yang bisa didapatkan secara gratis.
















Ditulis oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.





.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz