Shalat tanpa Wudhu dan Tayammum


PERTANYAAN:
Apa
hukum sholat jika tidak menemukan air dan debu untuk
bersuci?


JAWABAN:





سؤال: ما حُكم صلاة فاقد الطهورين ( الماء والتراب ) ؟
جـواب

إذا فقد المسلم الماء أو التراب أو عجز عن استخدامهما لمرض أو غيره ، فإنه يصلي على حاله بعد دخول وقت صلاة الفريضة ، ولا إعادة عليه إذا وجد الماء أو التراب بعد ذلك .قال تعالى
(فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ( التغابن : 16 )،وقال سبحانه : (لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) ( البقرة : 286

روى البخاري عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ:
دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ





( البخاري حديث 7288 )

21/467 مجموع فتاوى ابن تيمية





Soal
: Apa hukum sholat jika tidak menemukan air dan debu untuk bersuci?





Jawab
:





"Apabila seorang muslim tidak mendapati air atau debu atau ia tidak sanggup menggunakan keduanya semisal karena sakit atau yang lainya, maka boleh ia sholat sesuai keadaanya (apa adanya) setelah masuknya waktu sholat fardhu, tidak perlu ia mengulangi sholatnya jika ternyata ia menemukan air atau debu setelah sholat, Allah ta'ala berfirman: "Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian (QS: At taghAbun 16), serta firman-Nya: "Tidaklah Allah membebani seorang hamba kecuali sesuai kesanggupannnya." (QS: Al-Baqarah 286).

Imam Bukhori meriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam: " Biarkanlah apa yang telah aku tinggalkan kepada kalian, sesungguhnya telah binasa orang orang sebelum kalian karena sebab banyaknya pertanyaan serta penyelisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka, jika aku melarang kalian terhadap sesuatu maka jauhilah dan jika aku memerintahkan kepada kalian dengan satu perintah maka kerjakanlah semampu kalian."
HR. Bukhari no.7288.





Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/467









Dijawab oleh Ustaz Abu Aisyah Al Barbasiy,
semoga Allah merahmati beliau.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.










Komentar