Hukum-Hukum Seputar Sujud Sahwi
Manusia adalah tempat salah dan lupa. Selain itu, setan senantiasa berupaya untuk mengganggu manusia dalam shalatnya dengan membisikkan berbagai pikiran dan perkara yang memalingkan hati dari kusyu’ sehingga terkadang mengurangi atau menambah sesuatu dalam shalat karen sebab lupa dan lalai. Oleh sebab itu Allah mensyariatkan sujud di akhir shalat sebagai solusi masalah tersebut sekaligus bentuk merendahkan setan, menyempurnakan kekurangan shalatnya, dan untuk menggapai ridha Allah. Sujud ini disebut sujud sahwi. Sahwi berarti lupa. Rasulullah bersabda:
إذا سها أحدك فليسجد. رواه شيخان.
Sujud sahwi disyariatkan jika ada satu dari tiga sebabnya, baik dalam shalat wajib atau sunnah. Tiga sebabnya adalah;
1. Menambah sesuatu dalam shalat karena lupa,
2. Mengurangi sesuatu ketika shalat karena lupa,
3. Jika ada keraguan telah menambah atau mengurangi shalat.
Menambah sesuatu dalam shalat karena lupa.
Apabila seseorang menambah gerakan dari gerakan-gerakan shalat, seperti menambah rukuk, sujud atau rakaat. Tambahan dalam shalat ini tetap dianggap kekurangan sehingga disempurnakan kekurangan ini dengan sujud sahwi.
Ketika seseorang melakukan kelebihan jumlah rakaat dan menyadarinya ketika dalam rakaat tambahan itu maka segera duduk kemudian tasyahhud jika tadi belum tasyahhud. Jika sudah tasyahhud maka duduk kemudian sujud. Jika seseorang menyadarinya setelah selesai dari rekaat itu maka dia tutup shalat dengan sujud sahwi. Seorang makmum harus mengingatkan imam jika terjadi tambahan atau kekurangan dalam shalat. Imam wajib kembali pada kebenaran jika kecuali jika dia yakin bahwa dia tidak melakukan kesalahan. Begitu pula jika seseorang menambah bacaan dalam shalatnya, maka disunnahkan untuk sujud sahwi.
Mengurangi sesuatu ketika shalat karena lupa.
Jika seseorang meninggalkan gerakan takbiratul ihram, maka tidak bisa sempurnakan dengan sujud sahwi dan shalat tidak sah.
Jika gerakan yang ditinggalkan adalah rukun shalat selain sujud sahwi, seperti ruku’ atau sujud, dan kemudian ingat sebelum memulai bacaan di rekaat berikutnya, maka dia wajib mengulang rukun yang dia tinggalkan kemudian diikuti gerakan-gerakan setelahnya. Apabila dia ingat setelah masuk di rakaat berikutnya, maka batal rakaat yang kurang tadi dan rakaat setelahnya itu dihitung sebagai pengganti rakaat yang batal tadi. Karena meninggalkan rukun shalat tidak mungkin disempurnakan sehingga diganti dengan rakaat setelahnya.
Jika dia ingat bahwa dia telah meninggalkan rukun shalat setelah salam, maka dia dianggap meninggalkan satu rakaat secara keseluruhan. Jika belum berselang waktu lama dan dia masih keadaan suci maka dia lakukan satu rakaat secara keseluruhan, kemudian sujud dan salam. Jika sudah berlalu waktu lama atau sudah batal wudhunya maka dia ulangi shalatnya. Tapi tidak demikian jika yang dia tinggalkan rukun berupa tasyahhud akhir atau salam, maka tidak dianggap meninggalkan satu rakaat penuh. Tidak perlu mengulang rakaat, cukup sujud sahwi kemudian salam.
Jika dia lupa tasyahhud awal maka dia wajib kembali untuk melakukannya jika belum berdiri secara sempurna pada rakaat berikutnya. Jika sudah berdiri secara sempurna, maka makruh hukumnya kembali untuk tasyahhud, tapi tidak mengapa jika dia kembali untuk melakukannya. Tapi jika dia sudah berdiri dan mulai membaca, maka tidak boleh kembali duduk, karena dia sudah melakukan rukun baru dalam rakaat baru sehingga tidak boleh dipotong dengan gerakan lain.
Jika seseorang lupa membaca tasbih dalam ruku’ atau sujud, maka wajib mengulang bacaannya dan gerakannya selama dia belum berdiri secara sempurna untuk rakaat berikutnya.
Demikianlah dianjurkan sujud sahwi dalam kondisi-kondisi diatas.
Jika ada keraguan telah menambah atau mengurangi shalat.
Jika seseorang ragu jumlah rakaat, maka dia hitung yang paling sedikit, kemudian dia sempurnakan shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam.
Jika makmum ragu pada rakaat berapa dia masuk dalam jamaah, apakah pada rakaat satu atau dua, maka dihitung masuk pada rakaat yang kedua. Atau dia ragu apakah dia mendapat rakaat atau tidak (dengan mendapat ruku’ bersama imam) maka rakaat tersebut dianggap tidak ada, kemudian menyempurnakan shalatnya dan ditutup dengan sujud sahwi.
Apabila dia ragu apakah dia menambah atau mengurangi salah satu gerakan wajib dalam shalat, maka tidak perlu dianggap keraguan itu dan tidak perlu sujud sahwi.
Sumber:
Al Mulakhas Al Fiqhi karya Shalih bin Fauzan Al Fauzan.
Diringkas dan diterjemahkan oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar