Membuka Aurat di hadapan Sesama Jenis
PERTANYAAN:
Bolehkah perempuan buka kaos kaki dan lengannya atau auratnya di depan perempuan untuk berwudhu?
JAWAB:
جاء في الموسوعة الفقهية: ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا ، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة. انتهى
Dalam mausuh al-fiqhiyyah: "Para ahli fiqh berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan lainya sama sebagaimana aurat laki laki terhadap laki laki lainya, yaitu antara lutut dan pusar, oleh karenanya boleh baginya melihat seluruh badanya kecuali diantara bagian lutut dan pusar, hal ini karena adanya kesamaan jenis kelamin serta tidak adanya syahwat antar jenis mereka secara umum, akan tetapi bisa jadi haram jika disertai syahwat serta khawatir memunculkan fitnah.”
Jadi jawabannya BOLEH.
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar