Perbedaan Pendapat seputar Masalah Shalat Jum'at
Masalah Pertama: Hukum Shalat Jumat.
Jumhur ulama mengatakan shalat Jumat adalah wajib ‘ain berdalil dengan surat Al Jumuah ayat sembilan dan sebagian kecil mengatakan hukumnya fardhu kifayah karena Nabi menyamakan shalat Jumat dengan shalat ‘Ied, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Majah dan Malik.
إن هذا يوم جعله الله عيدا
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa hukum shalat Jumat adalah wajib ‘ain, karena:
1. Ibnu Munzir, Ibnu Qudamah, Ibnu Abdil Bar, dan An Nawawi menukil tentang adanya ijma’ ulama (kesepakatan seluruh ulama muslimin) tentang hal itu.
2. Adapun pendapat yang disandarkan kepada sebagian ulama seperti Asy Syafii dan Malik bin Anas bahwa mereka menyelisihi ijma’ ini maka itu adalah salah dalam memahami perkataan mereka. Sebagaima hal ini dijelaskan oleh An Nawawi, Ibnul Arabi, Ibnu Abdil Barr, dan Asy Syaukani.
3. Kalaupun shalat Jumat sama hukumnya dengan shalat ‘Ied, maka sebagian ulama, seperti Abu Hanifah, Asy Syafii, sebagian Hanabilah (pengikut mazhab Hambali), Ibnu Taimiyah, Asy Syaukani dan Al Albani, mengatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya wajib ‘ain. Hal tersebut didasarkan bahwa Nabi tidak pernah meninggalkannya sama sekali. Bahkan, beliau menyuruh wanita yang sedang haid dan yang tidak punya jilbab (untuk meminjam) untuk keluar ke tempat shalat. Dan juga karena shalat ‘Ied bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat karena tidak ada tidak ada yang bisa menggantikan ibadah yang wajib kecuali dengan ibadah wajib yang lain.
Masalah Kedua: Syarat-Syarat Shalat Jumat
1. Syarat-Syarat Umum dalam Shalat Jumat.
Ulama bersepakat bahwa delapan syarat untuk shalat wajib juga menjadi syarat shalat Jumat ada. Namun mereka berbeda pendapat dalam satu syarat yaitu masuknya waktu shalat. Jumhur ulama mengatakan bahwa waktu shalat Jumat sama persis sebagaimana shalat Zuhur yaitu ketika zawal (tergelincirnya matahari). Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik dalam shahih Bukhari,
أن النبي كان يصلي الجمعة حين تميل الشمس
Sedangkan Ahmad bin Hambal mengatakan boleh azan Jumat sebelum zawal. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa para sahabat selesai dari shalat dan tembok-tembok masih memiliki bayangan (sebelum zawal) dan hadis Sahl bin Said dalam shahih Bukhari.
ما كنا نتغدى على عهد رسول الله ولا نقيل إلا بعد الجمهة
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa shalat Jumat bisa dilaksanakan sebelum zawal, karena:
1. Hadis Jabir dalam Shahihain:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم - يُصَلِّى الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّى ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَا. زَادَ عَبْدُ اللَّهِ فِى حَدِيثِهِ حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ يَعْنِى النَّوَاضِحَ
2. Hadis Sahl bin Said di atas menunjukkan bawha merek tidak makan siang dan tidak tidur qailulah kecuali setelah shalat Jumat. Qutaibah berkata bahwa orang Arab tidak menyebut makan siang dan qailulah kecuali sebelum zawal.
3. Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi mengatakan bahwa Nabi lebih sering shalat Jumat setelah zawal namun terkadang shalat Jumat sebelum zawal.
Adapun waktu azan, jumhur ulama mengatakan bahwa azan dilakukan ketika Imam sudah duduk di mimbar. Dan mereka berselisih apakah azan dilakukan sekali atau dua kali. Berdasarkan hadis:
كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwasanya azan sekali adalah sunnah Nabi dan azan dua kali adalah sunnah Usman sebagaimana sabda Nabi:
عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الراشدين من بعدي
Sehingga keduanya bisa diamalkan. Adapun riwayat yang mengatakan ada azan ketiga maka itu berdasarkan hadis mungkar, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
2. Syarat-Syarat Khusus dalam Shalat Jumat
1. Jumlah minimal orang untuk mendirikan shalat jumat
Ulama bersepakat bahwa shalat Jumat wajib dilaksanakan berjamaah. Namun mereka berselisih pendapat berapa jumlah minimal shalat Jumat. At Tabari mengatakan satu imam satu makmum sudah cukup. Abu Hanifah mengatakan minimal tiga orang selain imam. Imam Ahmad dan Asy Syafii mensyaratkan 40 makmum.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil syar’i yang membatasi jumlah minimal jamaah shalat Jumat. Selama shalat disebut shalat berjamaah maka dengan itu shalat Jumat bisa dilaksanakan.
2. Mukim
Ulama sepakat bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi orang yang tidak mukim atau musafir, kecuali Mazhab Zohiri mengatakan wajib meskipun sedang safar. Dan Abu Hanifah mensyaratkan shalat Jumat harus berada di wilayah dibawah Sultan atau pemimpin dan wilayah yang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang dan bangunan-bangunan (bukan di pedalaman).
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwasanya tidak ada syarat shalat Jumat harus didirikan di wilayah yang menjadi pusat keramaian dan ataupun di bawah Sultan. Dan syarat wajib shalat Jumat adalah mukim, sehingga orang yang tidak mukim tidak wajib melaksanakannya. Dan sebagaimana hadis Nabi dalam Sunan Abu Dawud:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
3. Shalat Jumat di Masjid.
Imam Malik berpendapat bahwa syarat Jumat adalah harus dilaksanakan dalam masjid. Dan sebagian lain mengatakan harus di masjid yang selalu didirikan shalat wajib padanya.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa shalat Jumat tidak harus dilaksanakan di masjid.
Masalah Ketiga: Rukun-Rukun Shalat Jumat
Ulama Islam bersepakat bahwa khutbah dan shalat dua rekaat setelahnya termasuk rukun shalat Jumat, namun mereka berselisih pendapat dalam lima masalah yang lebih rinci.
1. Apakah khutbah adalah rukun dan syarat sah shalat Jumat?
Jumhur berpendapat demikian dan sebagian lain mengatakan khutbah tidak wajib. Sebagaimana khutbah-khutbah lain yang membersamai shalat, tujuannya hanya memberikan nasihat.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa khutbah Jumat adalah rukun dan syarat shalat jumat, tidak sah shalat Jumat tanpanya. Ini adalah pendapat empat imam Mazhab dan jumhur ulama. Karena Nabi senantiasa melakukan dan tidak pernah meninggalkannya. Dan Nabi juga berkata;
صلوا كما رأيتموني أصلي
2. Berapa lama waktu minimal khutbah Jumat?
Sebagian berpendapat minimalnya sesuai standar istilah ‘Khutbah’ dalam bahasa Arab. Asy Syafii berkata bahwa minimal adalah adanya dua kali khutbah, ada duduk sejenak di antara dua khutbah, masing-masing khutbah harus berisi pujian kepada Allah, shalawat Nabi, wasiat takwa dan ada bacaan Al Qur’an dan doa. Sebagian lain berpendapat bahwa duduk sejenak di antara dua khutbah hanyalah istirahat, bukan ibadah dan bukan rukun khutbah. Pendapat mereka hanya didasarkan pada perbuatan Nabi ketika shalat Jumat.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa syariat mewajibkan khutbah namun tidak menjelaskan batasannya.
3. Jika khutbah berlangsung, apakah pendengar wajib diam?
Ulama berselisih menjadi tiga pendapat utama, pertama wajib diam dalam segala kondisi dengan dalil hadis Abu Hurairah dalam shahihain:
إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يختب فقد لغوت
Namun sebagian mereka ada yang membolehkan menjawab salam karena menjawab salam adalah wajib dan melarang mendoakan orang bersin karena hanya sunnah. Dan ada yang membolehkan dua hal tersebut karena ada dalil yang memerintahkannya. Pendapat ketiga, menurut Imam Ahmad berpendapat bahwa wajib diam apabila mendengar khutbah saja.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- wajib diam dalam segala kondisi dan tidak boleh menjawab salam, mendoakan orang bersin, dan perkataan lainnya. Kedua kata tersebut sama kedudukannya dengan kata “Diamlah!” dalam hadis Abu Hurairah yang membuat seseorang kehilangan pahala shalat Jumat.
4. Jika khutbah berlangsung, apakah harus shalat dua rekaat bagi yang baru datang?
Malik bin Anas berpendapat tidak boleh shalat dengan dalil larangan berbicara ketika khutbah dan yang lain membolehkannya dengan dalil:
عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ أَبِى سُفْيَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم - يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا. ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- adalah dianjurkannya shalat sunnah meskipun khutbah berlangsung karena adanya dalil yang jelas akan hal tersebut.
5. Apa bacaan yang lebih utama dalam shalat Jumat?
Sebagian berpendapat sunnahnya membaca Al Jumuah di rakaat awal dan Al munafiqun pada rekaat kedua. Sebagian yang lain berpendapat surat Al A’la dan Al Ghasiyah.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa ini adalah masalah khilaf tanawwu’ (variasi) yang tidak ada perelisihan satu dengan yang lainnya. Dan membaca selain surat-surat di atas tidak mengapa agar orang-orang awam tidak menganggap wajib sesuatu yang hukumnya sunnah.
Masalah Ketiga: Hukum-Hukum Seputar Shalat Jumat
1. Apa hukum mandi shalat Jumat?
Jumhur ulama mengatakan bahwa mandi sebelum shalat Jumat adalah sunnah dengan dalil hadis dari Aisyah dalam shahihain:
كان الناس عمال أنفسهم فيروحون إلى الجمعة بهيئتهم. فقيل: لو اغتسلتم؟
dan mazhab zohiri mengatakan wajib, karena dalam shahihain terdapat hadis dari Abu Said Al Khudri:
طهر يوم الجمعة واجب على كل محتلم كطهر الجنابة
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat imam empat mazhab dan Ibnu Abdulbarr mengatakan bahwa mandi untuk shalat Jumat tidak wajib secara ijma’. Ibnu Baz berkata bahwa kata wajib dalam hadis Abu Said maka tidak berarti fardhu atau keharusan, melainkan bermakan sangat dianjurkan. Sebagaimana hal tersebut ditemukan dalam perkataan orang-orang Arab. Selain itu, diartikan sangat dianjurkan (tapi tidak wajib) untuk menggabungkan hadis-hadis lain yang menunjukkan tidak wajibnya mandi shalat Jumat.dalam sunan Abu Dawud;
2. Wajibkah datang ke pusat keramaian untuk melaksanakan shalat Jumat?
Dalam hal ini banyak sekali perkataan ulama, ada yang berkata wajib, tidak wajib, wajib jika mendengar azan, wajib jika jarak pedalaman ke masjid di pusat keramaian sejauh tiga mil, dan ada yang berpendapat wajib jika masih bisa ditempuh jarak satu hari perjalanan. Sebagian berdalil dengan perbuatan para mawali (penduduk dari daerah Al Aliyah -daerah di luar kota Madinah-) yang datang ke Masjid Nabawi untuk shalat Jumat yang berjaraj sekitar tiga mil dan sebagian yang lain berdalil dengan hadis yang lemah, seperti
الجمعة على من سمع النداء - رواه أبو داود
الجمعة على من آواه الليل إلى أهله - رواه الترمذي.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa orang yang tinggal jauh dari pusat keramaian tidak wajib hadir Jumat di tempat tersebut, namun wajib melaksanakan shalat Jumat di daerahnya masing-masing sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya bahwa Al Mishru (tempat yang menjadi pusat keramaian dan pusat bertemunya hajat hidup orang banyak) bukan syarat untuk mendirikan shalat Jumat. Dan bahwasanya di zaman sekarang sebuah wilayah kecil seperti desa atau kampung sudah memiliki pusa keramaian tersendiri tanpa harus pergi jauh ke kota. Selain itu ada astar dari Usman beliau berkata;
من أحب من أهل العالية أن ينتظر الجمعة فلينتظر ومن أحب أن يرجع فليرجع
3. Masalah Bersegera ke Masjid.
Para ulama berselisih pendapat tentang makna ‘sa’ah’ dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Imam Syafi’i mengatakan bahwa lima sa’ah tersebut adalah lima bagian waktu yang berawal ketika matahari terbit sampai azan. Ini berarti sekitar lima jam sebelum azan sehingga dimulai dari awal pagi. Imam Malik berkata lima sa’ah itu adalah lima bagian dari sekitar satu jam sebelum masuk azan.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- adalah pendapat Imam Syafii sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar.
4. Hukum Jual Beli ketika Azan Sudah Berkumandang.
Dalam hal ini ulama berselisih pendapat apakah transaksi jual beli sah apabila terjadi ketika azan berkumandang.
Dan pendapat yang lebih tepat -Allahu a’lam- bahwa jual beli ketika sudah azan hukumnya haram, sebagaimana larangan yang terdapat dalam surat Al Jumuah. JIka ada jual beli ketika azan berkumandang, maka pelakunya berdosa namun jual belinya sah. Karena keharamannya merupakan perkara yang bukan terletak pada jual beli itu sendiri, melainkan keharaman di luar jual beli.
Sumber:
Kitab Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd Al Qurtubi dengan penjelasan dan tarjih dari guru kami Al Ustaz Anas Burhanuddin, Lc, M.A.
Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar