Hukum Masuk Gereja Menurut Syafiiyyah
PERTANYAAN:
Bolehkah seorang muslim masuk ke dalam gereja?
JAWAB:
Al-Bujairimi As-Syafii rahimahullah berkata:

"Tidak boleh memasuki gereja kecuali atas seizin mereka, namun apabila di dalam gereja terdapat gambar (atau patung), maka ini secara qath'i (jelas) adalah haram memasukinya. Demikian pula memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung."
Al-Bujairimi 'Alal Khatib (5/175)
Faidah dari guru kami Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar