Duduk-Duduk di Atas Kuburan
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum duduk-duduk di atas kuburan?
JAWAB:

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"(Cabang Pembahasan): Madzhab para ulama adalah dibencinya (makruh) duduk-duduk di atas kuburan serta bersandar pada kuburan, (hal ini) telah kami sebutkan bahwasanya hal itu dibenci dalam madzhab kami (Madzhab Syafii), demikian pula menurut pendapat jumhur ulama."
Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (5/287)

Faidah dari guru kami Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar