Hukum Membangun Sesuatu di Komplek Pemakaman
PERTANYAAN:
Bolehkah membangun bangunan di atas kuburan?
JAWAB:
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (5/289)
"Nash-nash dari Imam As-Syafii serta Ashab (ulama Syafiyyah) bersepakat tentang dibencinya membangun masjid di atas (di komplek) kuburan, baik mayyit adalah seorang yang masyhur dengan kesholehannya atau masyhur dengan yang lainnya, berdasarkan keumuman hadist-hadist yang melarang hal tersebut."
Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (5/289)


Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

"Imam Syafii serta Ashab (ulama Syafiiyyah) berkata: 'Dan dibenci menyemen kuburan serta menuliskan nama penghuni kuburnya atau tulisan yang lainnya, demikian pula membuat bangunan di atasnya, tidak ada khilaf dalam masalah ini menurut madzhab kami, pendapat ini pula pendapat yang dipilih oleh Malik, Ahmad, Dawud dan juga jumhur ulama.'"
Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (6/301)
Faidah dari guru kami Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar