Hukum Zakat via Online


PERTANYAAN:
Bagaimana hukum zakat via online?

JAWAB:





Qobdhu (Serah terima) secara langsung, dari pemberi zakat kepada penerima zakat bukanlah syarat keabsahan zakat, oleh karenanya tidaklah mengapa membayar zakat via online atau via rekening lembaga zakat atau yang semisalnya. Syaikh Dr. Abdullah Al-Bassam dalam kitabnya Taudhihul Ahkam mengutip Qoror (putusan) Majma' Al-Fiqh Al-Islami berkenaan dengan kebasahan masalah ini.





Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/289)





Terjemah yang digaris bawah:
Syaikh Dr. Abdullah Al-Bassam hafidzahullah berkata:





"Diantara bentuk-bentuk serah terima yang dianggap sah menurut syariat dan adat, adalah menitipkan sejumlah uang melalui rekening pengelola/ lembaga zakat, baik secara langsung ataupun melalui transfer."





Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/289)





Dijawab oleh guru kami Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz