Mengusap Dan Mencium Kuburan Orang Shalih dalam Madzhab Syafii
PERTAYAAN:
Bagaimana hukum mengusap dan mencium kuburan wali atau orang shalih menurut Madzhab Syafi'i?
JAWAB:
Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafii rahimahullah berkata:

"Dalam kitab Ihya (karya Al-Ghazali) disebutkan: "Mengusap-usap serta mencium kuburan termasuk ibadahnya orang Nasrani dan Yahudi.'' Az-Za'farani berkata: "Hal itu termasuk bid'ah mungkar yang diingkari oleh syariat." Diriwayatkan dari sahabat Anas, dimana beliau pernah melihat seseorang meletakkan tangannya diatas kuburan Nabi, sahabat Anas lalu melarangnya, seraya berkata: "Perbuatan Anda tidak pernah kami ketahui sebelumnya, yakni mendekat ke kuburan seraya mengusap-usap." Maka dari sini diketahui dibencinya mengusap serta mencium kuburan para wali atau orang shalih."
Hasyiyah Ibnu Hajar Al-Haitami 'Ala Syarhil Idhoh Fi Manasikil Hajj (hal. 502)

Faidah dari guru kami Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar