Membangun Masjid Di Komplek Pemakaman


PERTANYAAN:
Bagaimana Hukum Membangun Masjid Di Komplek Pemakaman?

JAWAB:









Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:





"Nash-nash dari Imam As-Syafii serta Ashab (ulama Syafiyyah sepakat akan dibencinya membangun masjid diatas (dikomplek) kuburan, baik mayyit adalah seorang yang masyhur dengan keshalehannya atau masyhur dengan yang lainnya, berdasarkan keumuman hadist-hadist yang melarangnya."





Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (5/289)









Faidah dari guru kami Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz