Hukum Sholat di Areal Pemakaman


PERTANYAAN:
Bagaimana hukum shalat di dalam masjid yang terdapat kuburan di dalamnya?











JAWAB:





Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:





Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (5/289)




Imam As-Syafii dan Ashab (ulama Syafiyyah) berkata:"Dan dibenci sholat menghadap kuburan (kuburan dekat berada di arah kiblatnya tanpa ada pembatas), baik kuburan orang shalih atau yang lainnya. Al-Hafidz Abu Musa berkata: Imam Abul Hasan Az-Za'farani rahimahullah berkata: "Tidak boleh shalat menghadap kuburan, tidak boleh pula sholat di sampingnya, baik dengan niat untuk mencari berkah atau dengan niat untuk penghormatan (bagi penghuni kubur), berdasarkan hadidt-hadist yang melarang hal itu."





Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (5/289)













Faidah dari guru kami Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz