Halalkah Daging Kambing yang Hidup dengan Disusui oleh Indukan Anjing?
PERTANYAAN:
Ada seekor kambing yang melahirkan anaknya kemudian ia mati dan sang anak kambing tersebut akhirnya menyusu pada seekor anjing betina hingga dewasa, apakah boleh menyembelih dan memakan kambing tersebut?
JAWAB:
السؤال: عنز ولدت جديا وماتت فرضع الجدي من كلبة حتى كبر
فهل يجوز ذبحه وأكله؟
الجواب:
الجدي الذي غذي بلبن الكلب يحرم لحمه حتى يحبس ويغذى بطاهر ثلاثة أيام فأكثر
لأنه في حكم الجلالة، فعن عبد الله ابن عباس رضي الله عنهما قال
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل المجثمة
وهي: المصبورة للقتل- وعن أكل الجلالة وشرب لبنها
رواه الترمذي والنسائي وأبو دود
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
16413 اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء السؤال الثاني من الفتوى رقم
Soal:
"Ada seekor kambing yang melahirkan anaknya kemudian ia mati dan sang anak kambing tersebut akhirnya menyusu pada seekor anjing betina hingga dewasa, apakah boleh menyembelih dan memakan kambing tersebut?
Jawab:
"Anak kambing yang disusui dengan susu anjing maka haram dagingnya sampai kambing tersebut dikarantina dan diberi makan dengan makanan yang suci selama minimal tiga hari, karena status kambing tersebut sebagaimana status hukum hewan jalalah, sebagaimana hadis dari abdullah Ibnu 'Abbas radhiyAllahuanhuma, ia berkata: "Rasulullahi shallAllahu alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan yang dibunuh dengan cara dipanah -yakni hewan yang dijadikan sebagai sasaran panah-, dan juga melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah serta meminum air susunya."
Diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasai, dan Abu dawud.
Wabillahi taufiq wa shalAllahu ala Nabiyyina muhammadin wa alihi wa shihbihi wa sallam
Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa (KSA) soal kedua dari no fatwa 16413.
Dinukil oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar