Hukum Tukar Menukar Uang


PERTANYAAN:
Bagaimanakah hukum dalam syariat mengenai penukaran uang?

JAWAB:





:السؤال
ما الحكم الشرعي في تبادل العملات ؟





:الجواب





 إذا كان التبادل بين عملتين من جنس واحد، وجب
التساوي بينهما
والتقابض بالمجلس، وحرم التفاضل بينهما
وحرم تأخير القبض فيهما، أو في إحداهما
شرعًا
وإذا كانتا من جنسين جاز التفاضل بينهما
شرعًا، سواء كان ذلك في السوق السوداء أم في غيرها
وحرم تأخير بعضهما أو إحداهما





وبالله التوفيق
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم





اللجنة الدائمة
للبحوث العلمية والإفتاء 13/ 445





"Jika penukaran uang dilakukan pada
mata uang yang sejenis, maka wajib untuk menyamakan nilai keduanya, serta wajib
diserahkan secara tunai ditempat tersebut, dan haram adanya selisih kelebihan
antara keduanya, dan juga haram jika kedua mata uang tersebut atau salah satu
dari mata uang tersebut diserahkan secara tempo (pada waktu kemudian). Namun
jika penukaran uang dilakukan pada mata uang yang berbeda jenisnya, maka dalam
syariat membolehkan adanya selisih kelebihan antara keduanya, baik ditukarkan
di tempat yang tidak resmi maupun tempat penukaran lainnya, dan haram jika
diserahkan secara tempo pembayaran sebagian atau salah satu dari kedua jenis mata
uang tersebut."





Wa billahit taufiq wa shallAllahu ala
Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shobihi wa sallam. Selesai.





Lajnah Daimah Lil Buuhust Ilmiyyah wal Ifta
(13/445)





Dari kaidah di atas dapat kita buatkan
ilustrasi, sebagai berikut:





1. Mata uang sejenis atau komoditas
yang sejenis, misalnya rupiah ditukar rupiah, beras dengan beras maka
syaratnya harus (1) senilai jumlahnya dan (2) kontan.





2. Mata uang atau barang yang beda
jenis, misalnya dolar ditukar rupiah, beras dengan jagung maka syaratnya
hanya satu, yaitu harus kontan.





Contoh kasus 1, misalkan pecahan 100 ribu
rupiah ditukar dengan pecahan 20 ribuan rupiah dengan dengan dipotong 10
ribu per 100 ribu uang yang ditukar (sebagai biaya tukar), maka ini adalah
transaksi riba.





Contoh kasus 2, ini yang sering
terjadi di daerah kita Brebes, khususnya para ibu, mereka menukarkan 1 kg beras
baru dengan 2 kg beras lama (beras dolog/ bulog), maka selisihnya ini
adalah riba.





Contoh kasus 3, menukar 1 dolar
dengan 14.000 rupiah maka ini boleh, meski ada selisih nilai,
yang penting kontan, (serah terima langsung waktu itu juga).





Contoh kasus 4, menukar 3 kg jagung dengan
1 kg beras, ini boleh, meski ada selisih, selama kontan.





Adapun tukar menukar pada barang yang bukan pada komoditi Riba, misalkan tukar menukar mobil, maka hukumnya boleh. Baca fatwa: Tukar Tambah Mobil, Apakah Termasuk Riba?





Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.






Komentar