Memandikan Jenazah yang Tidak Utuh
PERTANYAAN:
Jika karena suatu sebab mayit khawatir akan rusak apabila dimandikan, haruskah mayit ini dimandikan?
JAWAB:
قال الإمام النووي رحمه الله
قال الأصحاب : إذا تعذر غسل الميت لفقد الماء أو احترق
بحيث لو غسل لتهرى لم يغسل بل ييمم ، وهذا التيمم واجب
لأنه تطهير لا يتعلق بإزالة نجاسة
فوجب الانتقال فيه عند العجز عن الماء إلى التيمم كغسل الجنابة
وحكى ابن المنذر فيمن يخاف من غسله تهري لحمه ولم يقدروا على غسله
عن الثوري ومالك
يصب عليه الماء
وعند أحمد وإسحاق : ييمم : وبه أقول
انتهى
مجموع شرح المهذب 5/140
سئل الشيخ ابن باز رحمه لله
كيف يتم تغسيل الإنسان الذي يموت في حادث ويتشوه جسمه وربما تقطع بعض أجزائه؟
فأجاب : يجب تغسيله ، كما يغسل غيره إذا أمكن ذلك ، فإن لم يمكن
فإنه ييمم ; لأن التيمم يقوم مقام التغسيل بالماء عند العجز عن ذلك
انتهى
مجموع الفتاوى لشيخ ابن باز 13/123
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Para sahabat kami (Ulama Syafiiyah) berkata: "Jika terdapat udzur (alasan yang menghalangi) untuk memandikan mayyit, misalnya karena kelangkaan air atau kondisi mayyit yang terbakar dimana seandainya dimandikan maka akan merusak, maka dalam kondisi semacam ini tidak perlu dimandikan namun cukup dilakukan tayammum bagi si mayit, dan tayamum ini adalah wajib, karena bersuci tidak harus selalu berkaitan dengan menghilangkan najis, Bahkan wajib mengganti cara bersuci dengan tayammum tatkala tidak mampu menggunakan air semisal dalam mandi junub. Ibnu Mundzir menceritakan tentang orang yang khawatir jika si mayit dimandikan akan merusak dagingnya sehingga mereka tidak mampu untuk memandikannya, dari Tsauri dan Malik: "Cukup diguyurkan air." Dan menurut Ahmad dan Ishaq: "Cukup ditayamumkan.'' Dan inilah pendapat yang aku pilih."
Selesai, Majmu' Syarh Muahddzab 5/140
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya :
"Bagaimanakah memandikan jenazah yang meninggal karena kecelakaan dan rusak tubuhnya bahkan seringkali terpotong sebagian anggota tubuhnya?
Beliau menjawab:
"Wajib untuk dimandikan sebagaimana memandikan jenazah lainnya jika memungkinkan untuk dimandikan, namun jika tidak memungkinkan maka cukup ditayamumkan, karena tayammum dapat menggantikan kedudukan mandi dengan air ketika tidak msmpu menggunakanya.'' Selesai..
Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 13/123
Dinukil oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar