Tukar Tambah Mobil, Apakah Termasuk Riba?


PERTANYAAN:
Tukar Tambah Mobil, Apakah Termasuk Riba?

JAWAB:
Adapun tukar menukar pada barang yang bukan pada komoditi Riba, misalkan tukar menukar mobil, maka hukumnya boleh. (Komoditi riba sebagaimana sabda Nabi Muhammad dalam riwayat Muslim no. 1584; “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum yang lembut dijual dengan gandum yang lembut , sya’ir (jenis gandum yang kasar) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka takaran atau timbangan harus sama dan harus dibayar kontan atau tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” Baca fatwa: Hukum Tukar Menukar Uang)
Adapun transaksi tukar tambah mobil, maka bukan riba, sebagaimana dalam fatwa berikut;





السؤال : هل يجوز إبدال
سيارتي القديمة بأخرى جديدة
وأدفع الفرق بين السيارتين لصاحب السيارة
الجديدة ؟
فالذي يحدث في هذه البلاد : أن يذهب صاحب
السيارة القديمة إلى شركة السيارات
ويعلمهم برغبته ، فيقدّرون قيمة كلّ من
السيارتين
فيدفع الفرق ويأخذ الجديدة بدلا من سيارته
، مع العلم بأنهم لا يشترون القديمة إلا إذا اشترى منهم الجديدة
فهل هذا البيع صحيح أو لا ؟





: الجواب





إذا كان الواقع كما
ذكرت ؛ جاز لك أن تدفع سيارتك القديمة إلى الشركة مثلا لتأخذ بدلا منها سيارة
جديدة
وتدفع الفرق بين القيمتين ، وليس هذا من
باب بيعتين في بيعة
بل هو بيع سيارة بأخرى مع المفاضلة بين
قيمتهما ، وليس في ذلك ربا
لأنّ السيارات ليست من الأنواع الربوية . وبالله التوفيق
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
انتهى





اللجنة الدائمة
للبحوث العلمية والإفتاء 13/283





PERTANYAAN:
"Bolehkah menukar mobil lama saya dengan mobil lain yang masih baru,
dengan saya membayar selisih harga kedua mobil tersebut kepada si pemilik mobil
baru? Dan yang biasanya terjadi di negara ini adalah, si pemilik mobil lama
mendatangi showroom mobil, kemudian ia memberitahukan keinginannya, lalu mereka
memperkirakan harga masing-masing mobil tersebut, kemudian ia membayar selisih
harganya lalu mengambil mobil baru sebagai ganti mobil lamanya, dalam hal ini
sesungguhnya showroom mobil tidaklah membeli mobil lamanya, namun orang pemilik
mobil itulah yang membeli mobil baru dari showroom, apakah jual beli seperti
ini dibenarkan ataukah tidak?"





JAWAB:





"Jika realitanya sebagaimana yang anda sebutkan, maka boleh bagi anda membayarkan mobil lama anda ke showroom misalnya, lalu sebagai gantinya anda mengambil mobil baru, kemudian anda membayar selisih harga antara kedua mobil tersebut, dan transaksi ini tidaklah termasuk ke dalam bahasan (dilarangnya) dua transaksi dalam satu jual beli, namun menjual mobil dengan membayar kelebihan selisih kedua harga mobil (tukar tambah), dan hal ini bukanlah termasuk tukar-menukar ribawi, karena mobil bukanlah komoditi riba."





Wabillahi taufiq wa shallAllahu ala
Nabiyyina Muhammadin Wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Selesai.





Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyyah Wal Ifta (13/238)










Dinukil oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar