Memanfaatkan Barang Gadaian
PERTANYAAN:
Bolehkan barang gadaian yang berada di tangan kita kita manfaatkan?
JAWAB:
وقال ابن قدامة رحمه الله
ما لَا يَحْتَاجُ إلَى مُؤْنَةٍ , كَالدَّارِ وَالْمَتَاعِ وَنَحْوِهِ , فَلَا يَجُوزُ لِلْمُرْتَهِنِ الِانْتِفَاعُ بِهِ بِغَيْرِ إذْنِ الرَّاهِنِ بِحَالٍ
لَا نَعْلَمُ فِي هَذَا خِلَافًا ; لِأَنَّ الرَّهْنَ مِلْكُ الرَّاهِنِ , فَكَذَلِكَ نَمَاؤُهُ وَمَنَافِعُهُ
فَلَيْسَ لِغَيْرِهِ أَخْذُهَا بِغَيْرِ إذْنِهِ , فَإِنْ أَذِنَ الرَّاهِنُ لِلْمُرْتَهِنِ فِي الِانْتِفَاعِ بِغَيْرِ عِوَضٍ , وَكَانَ دَيْنُ الرَّهْنِ مِنْ قَرْض
لَمْ يَجُزْ ; لِأَنَّهُ يُحَصِّلُ قَرْضًا يَجُرُّ مَنْفَعَةً , وَذَلِكَ حَرَامٌ . قَالَ أَحْمَدُ : أَكْرَهُ قَرْضَ , الدُّورِ
وَهُوَ الرِّبَا الْمَحْضُ . يَعْنِي : إذَا كَانَتْ الدَّارُ رَهْنًا فِي قَرْضٍ يَنْتَفِعُ بِهَا المرتهن
انتهى
المغني 4/250
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
"Setiap barang yang tidak membutuhkan biaya perawatan, seperti rumah, perabotan atau yang semisalnya, maka tidak boleh bagi pemegang barang gadai memanfaatkan barang gadaian tersebut tanpa seizin penggadai (pemilik barang). Kami tidak mengetahui adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena barang gadain adalah milik si penggadai, demikian pula hasil dan manfaat yang dihasilkan dari barang gadain tersebut, tidak boleh bagi orang lain mengambil tanpa seizin pemiliknya, namun apabila si penggadai mengizinkan pemegang barang gadai untuk memanfaatkan barang tersebut (dan gadai berstatus sebagai jaminan hutang), maka tidaklah boleh bagi si pemegang barang gadai memanfaatkannya, karena hal tersebut termasuk piutang yang diambil manfaatnya (riba), hal ini diharamkan, Imam ahmad berkata: "Aku tidak suka piutang dengan jaminan rumah, karena ini murni riba, yakni: jika rumah digadaikan sebagai jaminan hutang lalu rumah tersebut diambil manfaatnya oleh pemegang barang gadai tersebut."
Al-Mughni (4/250)
Dan sebagian ulama membolehkan memanfaatkan barang gadain jika pemanfaatannya diniatkan sebagai ganti atas biaya perawatan selama barang gadai berada ditangan pemegang barang gadai tersebut. Namun ini hanya berlaku pada dua jenis barang gadain, yakni binatang tunggangan atau hewan yang diperah susunya, berdalil dengan hadis berikut;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم
الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
رواهُ البخاريُّ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Binatang tunggangan apabila digadaikan boleh ditunggangi sebagai imbalan nafkahnya (memberi makan), dan binatang perahan apabila digadaikan boleh diminum susunya sebagai imbalan nafkahnya (memberi makan), dan orang yang menunggangi dan yang meminum hasil perahannya wajib menafkahi binatang tersebut."
(Al Bukhari 2512)
Faidah dari guru kami Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy hafizahullah
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar