Bolehkah Bertepuk Tangan untuk Menghargai Seseorang dalam suatu Forum?


PERTANYAAN:
Apakah tepuk tangan itu terlarang dalam syariat Islam?

JAWAB:
Tidak semua tepuk tangan itu terlarang, Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin pernah ditanya;





Pertanyaan, "Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara seminar dan berbagai pertandingan?"





Jawaban beliau;





Tepuk tangan untuk laki-laki itu ada tiga kategori:





Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat Ka'bah. Tepuk tangan jenis ini jelas hukumnya haram. Alloh berfirman yang artinya, "shalat mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan" (QS al Anfal:35).





Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Tepuk tangan jenis ini terlarang, boleh jadi hukumnya haram, minimal hukumnya adalah makruh.





Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai penyemangat. Artinya ada kebiasaan yang di masyarakat bahwa orang yang mendapat tepuk tanga akan semangat untuk melakukan apa yang sedang dia lakukan. Tepuk tangan jenis ini hukumnya adalah tidak mengapa karena hukum asal untuk perkara yang bukan ibadah adalah halal dan mubah. Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberikan jawaban yang benar dalam kelas. Yang aku maksudkan adalah siswa sekolah dasar, betapa senangnya siswa tersebut. Boleh jadi dia akan meloncat-loncat karena perasaan gembira yang sangat. Sedangkan kalian para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian. Dan hal semacam ini tidak kita larang tanpa dalil.





Adapun hadits Nabi ShallAllahu Alaihi Wasallam, 'Tepuk tangan itu untuk perempuan sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki.' (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah) Hadits ini berlaku dalam shalat (bukan dalam semua keadaan).





(Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jami'ah al-Imam Ibnu Su'ud di Riyadh yang di laksanakan di masjid universitas. Silakan baca buku Washaya wa Taujihat li Thullabil llmi yang dikumpulkan oleh Prof. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu al-Khoil, Rektor Jami'ah al-Imam Ibnu Su'ud, hlm. 65, Dar Ibnul Haitsam Kairo, 1426 H)





Dijawab dalam grup diskusi yang dibimbing oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz