Harta Hutang, Wajibkah Dizakati?


PERTANYAAN:
Ana pinjam uang kepada seseorang dua milyar. Satu milyar ana belikan kuda misalnya, (kuda tidak termasuk hewan yang di keluarkan zakatnya) dan kuda itu tidak ana perdagangkan cuma di ternak saja.





Kemudian setelah satu tahun uang yang ana pinjam ke fulan masih ada 1 milyar dan ana janji akan membayar ke dia utang ana tersebut tiga tahun lagi.





Jadi, apakah ana harus mengeluarkan zakat uang yang 1 milyar itu?





Atau fulan yang ngeluarkan zakat uang 2 milyar yang tidak fulan pegang?





JAWAB:
Para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan zakat yang berasal dari harta hutang, pendapat yang rajih, insyaAllah, adalah tetap wajib zakat jika telah mencapai nishab dan haul. Imam An-Nawawi ketika menerangkan khilaf berkenanan dengan masalah ini, beliau menyimpulkan dengan kesimpulan sebagai berikut,





Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (6/353)





Bantu terjemah dalam kotak...





Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :





"Kesimpulannya, bahwasanya pendapat madzhab (Syafii) adalah wajibnya zakat baik untuk harta tidak nampak nampak, baik dari hutang maupun selain hutang. Para sahabat kami (Ulama Syafiyyah) berkata: Wajibnya zakat juga berlaku untuk harta, baik dari hutang kepada manusia maupun hutang kepada Allah, seperti zakat harta yang telah berlalu, harta untuk bayar kafarah, harta untuk bayar nadzar serta harta yang lainnya."





-Selesai-





Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (6/353)





Pendapat akan wajibnya zakat dari harta hutang juga termasuk pendapat yang dipilih oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiyyah Wal Ifta (9/189), dan juga Syaikh Ibnu Utsaimin sebagaimana dalam _Majmu Fatawa War Rasail_ (18/38) beliau.
Berikut saya nukilkan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah yang saat itu diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz, ketika ditanya tentang masalah ini...





Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiyyah Wal Ifta (9/189)





Bantu terjemah yang di kotak,





Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta berkata:





"Pendapat yang benar dikalangan para ulama, bahwasanya hutang tidaklah menghalangi zakat, Nabi _shallahu alaihi wa sallam_ ketika mengutus para amil serta para panaksir zakat, beliau tidak mengatakan kepada mereka, "Lihatlah apakah si wajib zakat itu memiliki hutang ataukah tidak." Oleh karenanya wajib bagimu untuk mengeluarkan zakat mal, tanpa memperhitungkan uang hutang bank."





Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bunut Ilmiyyah Wal Ifta (9/189)









Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz