Menghiasi Tangan dengan Hena
PERTANYAAN:
Bagaimanakah hukum perempuan yang melukis kedua tangannya dengan hena?
JAWABAN:
:السؤال
ما حكم تخضيب اليدين بالنسبة للمرأة بالحناء وهل ورد في ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم ؟وما حكم لو شمل ذلك باطن اليد دون الأظافر؟
:الجواب
الخضاب بالحناء في اليدين مما تعارفت عليه النساء ، وهو عادة اتخذت للزينة
وما دام فيها جمال للمرأة فالمرأة مطلوب منها التزين لزوجها سواء شمل ذلك الأظافر أو لم يشملها
أما المناكير للمرأة التي ليست حائضا فهي حرام
لأنها تمنع وصول الماء إلي البشرة في الوضوء إلا إذا كانت تزيله عند الوضوء
فتاوى الشيخ ابن عثيمين
Soal:
"Bagaimanakah hukum perempuan yang melukis kedua tangannya dengan hena, dan apakah ada dalilnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam? Dan bagaimana hukumnya, jika yang dilukis pada bagian telapak tanganya bukan pada kuku-kukunya?"
Jawab:
"Melukis dengan henna pada bagian tangan yang biasa dikenal di kalangan wanita, dan merupakan satu kebiasaan bagi perempuan untuk berhias, selama dipakai untuk tujuan bersolek bagi perempuan (tidaklah mengapa), karena sesungguhnya perempuan dituntut berhias untuk suaminya baik dengan melukis pada bagian kuku-kukunya maupun tidak."
"Adapun manicure bagi perempuan yang dilakukan ketika di luar waktu haid maka ini haram, karena adanya manicure dapat menghalangi sampainya air ke kulit pada saat wudhu, kecuali jika perempuan tersebut menghapusnya/ menghilangkanya pada saat wudhu."
Fatwa syaikh Ibnu Utsaimin
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar