Posisi Tangan setelah Berdiri dari Ruku'


PERTANYAAN:
Bagaimana hukum meletakkan tangan di dada/ bersedekap setelah ruku'?

JAWAB:
Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu Ustaimin berpendapat bahwa Qobdh (bersedekap) setelah ruku adalah satu hal yang sunnah. Adapun Syaikh Al Albani dalam kitab beliau mengatakan qobdh adalah satu hal yang bid'ah, yang sunnah adalah irsal (tidak sedekap).





قال العلامة الألباني رحمه الله في كتاب صفة صلاة النبي صلى الله عليه و سلم ص 120
و لست أشك في أن وضع اليدين على الصدر في هذا القيام ( يعني بعد الرفع من الركوع) بدعة ضلالة
لأنه لم يردمطلقا في شيء من أحاديث الصلاة
.ولا ذكره أحد من أئمة الحديث فيما أعلم
اهى





Al 'Allaamah Al Albani dalam kitab sifat shalat Nabi hal.120: "Dan aku tidak ragu bahwasannya meletakan kedua tangan di dada pada saat berdiri bangkit dari ruku' adalah bid'ah dhalalah, karena tidak ada dalil yang menyebutkan secara muthlak dalam hadit-hadist shalat, tidak pula disebutkan oleh para imam ahli hadis berdasarkan yang aku ketahui."





Selesai.

Adapun pendapat saya pribadi, saya katakan dua duanya boleh. Sehingga yang meyakini itu sunnah sebagaimana pendapat Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu Ustaimin ya silahkan kerjakan.













Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz