Membunuh Binatang Pengganggu


PERTANYAAN:
Bolehkan membunuh binatang karena binatang tersebut mengganggu?

JAWABAN:





:السؤال
رجل صدم قطة بسيارته بدون قصد، فماذا عليه ؟ وآخر تعمد قتلها ويقول:نها تؤذيه لأكلها الدجاج، فما حكم الأول والثاني، وماذا عليهما؟

الجواب:  لا حرج على من قتل القطة بغير قصد؛ لأنه قتلها خطأ، والخطأ في هذا وأمثاله مرفوع
ولا حرج على الثاني لقتله القطة
 لأنها مؤذية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء السؤال الأول من الفتوى رقم  10489





Soal:
Ada orang yang menabrak kucing dengan mobilnya tanpa sengaja, bagaimanakah hukum? Dan ada orang lain yang secara sengaja membunuh kucing, dengan alasan: "Kucing ini telah mengganggu karena sering memakan ayam."
Bagaimanakah hukum untuk kasus pertama dan kedua? Dan apa yang harus keduanya lakukan?





Jawab:
"Tidaklah mengapa membunuh kucing tanpa sengaja, karena berarti ia membunuhnya karena ketidaksengajaan, dan ketidaksengajaan dalam hal ini dan yang semisalnya menjadi terangkat status hukumnya, dan tidaklah mengapa untuk kasus yang kedua, dimana ia membunuh kucing jika memang membahayakan."

Wa billahi taufiq wa shallAllahu 'ala Nabiyyina muhammadin wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam..

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa KSA soal pertama dari fatwa no 10489





Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz