Hukum Membayar Hutang dengan Memberi Tambahan sebagai Wujud Terimakasih
PERTANYAAN:
Ketika temen yang pinjam uang, dia mengembalikan dia lebihkan uangnya. Apakah termasuk riba, padahal kita (orang yang memberi hutang) tidak minta dan (peminjam uang) ikhlas memberikan?
JAWAB:
Sebagian ulama membolehkan jika hadiah d berikan setelah utangnya lunas.
قال الشيخ ابن عثيمين في الشرح الممتع 9/59
إذا أعطى هدية بعد الوفاء قليلة أو كثيرة فإن ذلك جائز
اهـ -
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata dalam Kitab Syarhul Mumti' 9/59:
“Jika hadiah diberikan setelah dibayarkan hutangnya (hutang lunas), baik hadiahnya sedikit atau banyak maka hal itu dibolehkan."
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar