Siapa yang Menanggung Zakat Harta Anak Kecil?
PERTANYAAN:
Apakah zakat anak yang belum menikah masih tanggungan orang tua ustadz? Ataukah ada batas umurnya?
JAWAB:
Jika si anak memiliki uang atau harta yang telah mencapai nishab dan haul, maka ia tetap wajib bayar zakat, wali dari sang anak bisa membantu membayarkan zakat dari harta si anak tersebut, dan ini juga berlaku untuk harta yang dimiliki oleh orang gila. Demikian dikatakan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya _Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab_.
Bantu terjemah dalam kotak...
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Zakat menurut kami hukumnya tetap wajib pada harta anak kecil dan orang gila, tanpa dipersilihkan. Wali dari keduanya wajib mengeluarkan zakat dari harta milik keduanya sebagaimana ia mengeluarkan harta milik keduanya untuk membayar denda dari barang-barang yang mereka rusak, dan jika wali mereka tidak mengeluarkan zakat dari harta keduanya, maka wajib atas si anak kecil serta orang gila tersebut membayarkan zakatnya saat mereka dewasa kelak, hal ini berdasarkan kesepakatan para sahabat kami (ulama Syafiiyyah)."
Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab (5/302)
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar