Fathul Makkah adalah 'People Power'?


PERTANYAAN:
Peristiwa penaklukan kota Mekah adalah contoh people power pada zaman Nabi. Mohon penjelasannya Ustaz.

JAWAB:
Tidak benar, analogi yang keliru. People power yang ada saat ini ditujukan kepada penguasa/ pemerintahan yang sah, yang telah disepakati oleh kaum muslimin, ini mirip (merupakan ciri-ciri) khawarij/ pemberontak. Sedangkan people power saat Fathu Makkah bukan ditujukkan kepada pemerintah yang sah, karena kota Mekkah saat itu hanyalah sebuah wilayah yang didiami oleh kabilah-kabilah kaum musyrikin.
Perhatikan perkataan Imam As-Syahrastani ketika mendefiniskan ciri ciri khawarij dalam kitabnya _Al-Milal Wan Nihal_ dan ciri-ciri ini tentu tidak kita akan dapati saat Fathu Makkah.





Kitab Al-Malal Wan Nihal (1/105)





Bantu terjemah yang dikotak..





Imam As-Syahrastani (wafat 548 H) _rahimahullah_ berkata:





"Setiap orang yang keluar dari ketaatan kepada imam/ pemimpin yang sah, yang telah disepakati oleh al-jamaah (kaum muslimin), maka ia adalah seorang kharijiy/ pemberontak, baik ia keluar dari ketaatan pada zaman sahabat yang empat, yaitu Khulafa Ar-Rasyidin atau pada zaman sesudah mereka dari kalangan para tabiin, serta imam-imam disetiap zaman.''





Kitab Al-Malal Wan Nihal (1/105)









Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz