Menjamak Shalat Jumat dan Shalat Ashar


PERTANYAAN:
Bolehkah menjamak shalat Jumat dan shalat Ashar?

JAWAB:
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjamak sholat jumat dan sholat ashar, sebagian membolehkan berdalil dengan qiyas (menyamakan) bolehnya menjamak Zuhur dan Ashar. Sebagian yang lainnya melarang dikarenakan ketiadaan dalil yang membolehkan jamak antar sholat Jumat dan Ashar. Dan pendapat yang kedua inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah...





Majmu' Fatawa War Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin (15/369)





Bantu terjemah dalam kotak,
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:





" Tidak boleh menjamak sholat ashar dengan sholat jumat, dikarenakan tidak adanya dalil dalam sunnah yang menjelaskan masalah ini, dan tidaklah benar meng-qiyaskan sholat jumat dengan sholat dzuhur, mengingat banyaknya perbedaan antara sholat jumat dan dzuhur. Hukum asalnya adalah wajibnya mengerjakan masing masing shalat sesuai dengan waktunya, kecuali jika terdapat dalil yang membolehkan menjamak shalat yang satu dengan shalat yang lainnya....





Majmu' Fatawa War Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin (15/369)









Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.

Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz