Hukum Menghadap Sutrah ketika Shalat
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum sutrah (pembatas ketika seseorang shalat) dalam Madzhab Syafi'iyah?
JAWAB:
Sutrah menurut madzhab syafii dan juga jumhur, hukumnya sunnah, demikian sebagaimana diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya _Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab._
Bantu terjemah dalam kotak.
Imam An-Nawawi _rahimahullah_vberkata:
"Yang sunnah bagi orang yang sholat, hendaknya ia mencari sutrah didepannya, baik berupa tembok, tiang masjid atau yang lainnya, kemudian ia mendekat ke arah sutrah tersebut. Syaikh Abu Hamid (Al-Ghazali) menukil adanya ijma dalam masalah ini. Dan termasuk sunnah, jarak sutrah dengan orang yang sholat hendaknya tidak lebih dari 3 hasta."
Al-Majmu' Syarhil Muhaddzab (3/226)
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar