Hukum Membayar Pajak


PERTANYAAN:
Uang yang kita bayarkan untuk pajak, apakah dapat pahala, tadz?





JAWAB:
Pajak tidak dikenal dalam Islam, bahkan Nabi mengancam para pemungut pajak.





:أن النبي صلى الله عليه وسلم قال
والذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له الحديث رواه أحمد ومسلم وأبو داوود وروى أحمد وأبو داوود 
 والحاكم عن عقبة بن عامر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال
لا يدخل الجنة صاحب مكس
وصححه الحاكم









Berdasarkan dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa setiap muslim wajib mentaati pemimpinnya selama pemimpin itu masih dalam kategori muslim dan selama pemimpinnya tidak memerintahkan dengan suatu kemaksiatan. Adapun jika penguasa memerintahkan rakyatnya dengan suatu kemaksiatan maka rakyat (kaum muslimin) dilarang keras oleh Allah dan Rasul-Nya untuk mentaatinya.

Termasuk dalam hal ini adalah kewajiban membayar pajak dengan berbagai jenisnya yang telah disebutkan di atas. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda:





ﻻَ ﻃَﺎﻋَﺔَ ﻓِﻰ ﻣَﻌْﺼِﻴَﺔِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﻄَّﺎﻋَﺔُ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ





“Tidak ada ketaatan dalam melakukan kemaksiatan kepada Allah, karena sesungguhnya kewajiban taat itu hanya dalam hal yang ma’ruf (baik) saja.” (HR. Bukhari no.6830, dan Muslim III/1469 no.1840).

Akan tetapi, bagaimana sikap kaum muslimin jika penguasa memaksa atau menggunakan kekuatannya untuk memungut pajak dari mereka, bolehkah melakukan perlawanan atau pemberontakan? Dalam keadaan demikian kaum muslimin tidak boleh melakukan perlawanan atau pemberontakan demi untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar. Dan jika harta mereka diambil penguasa secara paksa sebagai pajak, maka berlaku bagi mereka hukum orang yang terpaksa melakukan sesuatu yang haram dan tidak dianggap sebagai dosa. Di dalam hadits yang shahih, Nabi shallAllahu ‘alaihi wasallam telah berwasiat kepada umatnya:





ﻳَﻜُﻮﻥُ ﺑَﻌْﺪِﻯ ﺃَﺋِﻤَّﺔٌ ﻻَ ﻳَﻬْﺘَﺪُﻭﻥَ ﺑِﻬُﺪَﺍﻯَ ﻭَﻻَ ﻳَﺴْﺘَﻨُّﻮﻥَ ﺑِﺴُﻨَّﺘِﻰ ﻭَﺳَﻴَﻘُﻮﻡُ ﻓِﻴﻬِﻢْ





ﺭِﺟَﺎﻝٌ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻗُﻠُﻮﺏُ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ ﻓِﻰ ﺟُﺜْﻤَﺎﻥِ ﺇِﻧْﺲٍﻗَﺎﻝَ ﻗُﻠْﺖُ ﻛَﻴْﻒَ ﺃَﺻْﻨَﻊُ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ
 ﺇِﻥْ ﺃَﺩْﺭَﻛْﺖُ ﺫَﻟِﻚَ ﻗَﺎﻝَ ﺗَﺴْﻤَﻊُ ﻭَﺗُﻄِﻴﻊُ ﻟِﻸَﻣِﻴﺮِ
 ﻭَﺇِﻥْ ﺿُﺮِﺏَ ﻇَﻬْﺮُﻙَ ﻭَﺃُﺧِﺬَ ﻣَﺎﻟُﻚَ ﻓَﺎﺳْﻤَﻊْ ﻭَﺃَﻃِﻊْ





“Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan tuntunanku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.” Maka aku (Hudzaifah) bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim III/1475 no.1847 dari Hudzaifah Ibnul Yaman radliyAllahu’anhu)





Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah memberi alasan yang sangat tepat dalam mengomentari hadis ini.





Beliau mengatakan: “Melawan pemimpin pada saat itu lebih jelek akibatnya daripada sekedar sabar atas kezhaliman mereka. Bersabar atas kezhaliman mereka (memukul dan mengambil harta kita) memang suatu madharat, tetapi melawan mereka jelas lebih besar madharatnya, seperti akan berakibat terpecahnya persatuan kaum muslimin, dan memudahkan kaum kafir menguasai kaum muslimin (yang sedang berpecah dan tidak bersatu).”





(Lihat Al-Fatawa As- Syar’iyah Fi Al-Qodhoya Al-Ashriyyah halaman.93)





Demikian penjelasan kami tentang hukum pajak dalam pandangan Islam. Jika ada kesalahan dan kekurangan maka itu datangnya dari diri kami pribadi dan setan. Dan jika benar, maka ini datangnya dari Allah Ta’ala semata. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.





[Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi 17 Volume 2 / Juni 2011]









Dijawab dalam sebuah grup diskusi yang dibimbing oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.

Disunting dan diposting oleh Abu Osamah,
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz