Bolehkan Menyerahkan Proses Kelahiran kepada Dokter Laki-Laki?
PERTANYAAN:
Jika istri hendak melahirkan dan tidak ada dokter terdekat kecuali dokter laki-laki, bagaimana hukumnya?
JAWAB:
Jawabanya boleh jika darurat dan jika memang tidak ada dokter perempuan.
:سؤال
ما حكم دخول المرأة المستشفى عند الولادة ، مع العلم أن الأطباء في المستشفى من الرجال ؟
:جواب
لا يجوز أن يتولى الأطبـاء الرجال توليد المرأة إلا عند الضرورة
بأن يخاف على حياة المرأة ، ولا يكون هناك طبيبات من النسـاء يقمـن بتوليـدها
لقولـه تعـالى : إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - لصفحة رقم: 245
Soal:
Apa hukum perempuan yang masuk rumah sakit ketika hendak melahirkan padahal ia tahu bahwa dokter yang akan menanganinya di rumah sakit tersebut adalah laki laki?
Jawab:
Tidak boleh menyerahkan urusan kelahiran perempuan kepada dokter laki laki, kecuali jika dalam keadaan darurat, semisal khawatir akan keselamatan sang perempuan, atau memang disana tidak ada dokter perempuan yang bisa mengurusi kelahirannya. (Kebolehan karena alasan darurat ini) sebagaimana firman Allah: "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173)
Lanjah Daimah, halaman 245.
Diterjemahkan oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar