Rebonding, Make Up dan Lipstik
PERTANYAAN:
Bolehkah berhias untuk suami dengan rebonding, lipstick dan make-up?
JAWAB:
Berikut ini penjelasan dari Syeikh Ibnu Utsaimin,
السؤال: ما حكم حمرة الشفاه والمكياج للمرأة ؟
:الجواب
تحمير الشفاه لا بأس به ، لأن الأصل الحل حتى يتبين التحريم
وهذا التحمير ليس بشي ثابت حتى نقول إنه من جنس الوشم ، والوسم غرز شي من الألوان تحت الجلد
وهو محرم بل من كبائر الذنوب
ولكن التحمير إن تبين أنه مضر للشفة ، ينشفها ويزيل عنها الرطوبة والدهنية
فإنه في مثل هذه الحال ينهى عنه
. وقد أخبرت أنه ربما تنفطر الشفاه منه ، فإذا ثبت هذا فإن الإنسان منهي عن فعل ما يضره
وأما المكياج فإننا ننهي عنه وإن كان يزين الوجه ساعة من الزمان ، لكنه يضره ضررا عظيما
كما ثبت ذلك طبيا ، فإن المرأة إذا كبرت في السن تغير وجهها تغيرا لا ينفع معه المكياج ولا غيره
وعليه فإننا ننصح النساء بعدم استعماله لما ثبت فيه من الضرر
فتاوى الشيخ ابن عثيمين
Soal: Apa hukum lipstik (pemerah bibir) dan make up untuk perempuan?
Jawab:
"Memerahkan bibir tidaklah mengapa, karena hukum asal segala sesuatu (termasuk rebonding, lipstick dan make-up, red.) adalah halal sampai jelas keharaman-nya, dan memerahkan bibir tidak bisa kami katakan seperti tato yang sudah pasti hukum (keharamannya).
Karena definisi tato sendiri adalah memasukan jenis warna tertentu ke dalam kulit, maka hal ini diharamkan bahkan termasuk dosa besar.''
Adapun memerahkan bibir jika ternyata sudah jelas mengandung bahaya untuk kesehatan bibir semisal dapat membuat bibir menjadi kering atau dapat menghilangkan kelembaban serta kelembutan bibir maka jika demikian kondisinya, maka ini dilarang, dan terkadang wanita mengiformasikan bahwa penggunaan lipstik dapat menyebabkan bibir menjadi pecah-pecah, jika dipastikan demikian akibatnya, maka seseorang dilarang melakukan hal hal yang membahayakan dirinya."
"Adapun tentang make-up, maka kami melarang menggunakanya jika make-up tersebut dapat mempercantik wajah dalam waktu singkat namun membahayakan si pengguna dengan bahaya yang besar, sebagaimana telah dijelaskan secara medis, karena sesungguhnya seorang perempuan jika ia sudah berusia lanjut maka kondisi wajahnya akan berubah, sehingga make-up atau alat kecantikan apapun tidak akan pernah ada manfaatnya, oleh karenanya kami menasehatkan kepada para wanita agar tidak menggunakan make-up yang mengandung bahaya."
Dalam fatwa yang terpisah, Syaikh berkata;
الذي بلغني عن تصفيف الشعر أنه يكون بأجرة باهظة كثيرة قد تصفها بأنها إضاعة مال
والذي أنصح به نساءنا أن يتجنبن هذا الترف
وللمرأة أن تتجمل لزوجها على وجه لا يضيع به المال هذا الضياع
فإن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن إضاعة المال
فتاوى الشيخ ابن عثيمين
“Informasi yang telah sampai kepadaku tentang rebonding rambut, bahwa ini mengeluarkan biaya yang cukup mahal maka bisa jadi si wanita dianggap orang yang menghamburkan hartanya, maka saya nasihatkan kepada para wanita-wanita kami agar menjauhi hal-hal boros/ glamor semacam ini, hendaknya seorang perempuan berhias untuk suaminya dengan cara yang tidak perlu menghamburkan banyak uang, karena Nabi shAllahu alaihi wa sallam melarang menghamburkan/ menyia-nyiakan harta.”
Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar