Shalat Iftitah sebelum Tarawih Dilaksakan Berjamaah atau Sendiri-Sendiri?
PERTANYAAN:
Bacaan dalam sholat iftitah apakah dibaca jahr atau sirr? Apakah pelaksanaannya dilakukan secara berjamaah?
JAWAB:
Pertama, masalah jahr atau sirr
Dalam shalat iftitah, kaidahnya untuk sholat sunnah adalah jika sholat sunnah yang dikerjakan adalah shalat sunnah malam selain tarawih, maka yang sunnah boleh di-jahr/ dikeraskan bacaannya, boleh pula di-sirr/ dipelankan bacaannya. Demikian menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab....
Bantu terjemah dalam kotak..
Imam An-Nawawi _rahimahullah_ berkata:
'' Adapun sholat 'id, sholat istisqa', sholat taraweh dan juga sholat gerhana bulan, maka disunnahkan men-jahr-kan bacaan shalatnya tanpa diperselisihkan, sedangkan shalat-shalat sunnah siang, maka disunnahkan men-sirr-kan bacaan shalatnya tanpa diperselishkan. Adapun shalat-shalat sunnah malam selain sholat taraweh, penulis kitab At-Tatimmah berkata: "Di-jahr-kan bacaan sholatnya", Al-Qadhi Husain serta penulis kitab At-Tahdzib berkata: "Pertengahan, antara boleh di-jahr dan di-sirr."
Kitab Al-Majmu Syarhul Muhaddzab (3/357)
Kedua, berkenaan dengan hukum berjamaah dalam sholat sunnah, Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majmu' Fatawa beliau ketika ditanya masalah ini, setelah membawakan dalil-dalil, beliau memberikan kesimpulan, bahwa sebagian sholat-sholat sunnah (termasuk iftitah) boleh jika sesekali dikerjakan secara berjamaah, namun tidak boleh dijadikan rutinitas, berikut penjelasan beliau.
Bantu terjemah dalam kotak..
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
"Kesimpulannya, tidaklah mengapa mengerjakan sebagian shalat-shalat sunnah secara berjamah, akan tetapi hendaknya hal ini tidaklah dijadikan sebagai sunnah rawatib/ dirutinkan, yakni dimana setiap kali mengerjakan shalat sunnah, maka akan dikerjakan secara berjamaah, karena asalnya tidaklah disyariatkan demikian."
Majmu' Fatawa War Rosail Syaikh Ibnu Utsaimin (14/335)
Ketiga, sebagian orang keliru, mereka mengerjakan shalat iftitah untuk sholat taraweh yang dikerjakan setelah Isya. Padahal shalat iftitah hanyalah disunnahkan jika shalat taraweh atau qiyamulail dikerjakan tengah malam setelah bangun tidur, berikut fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin ketika ditanya masalah ini,
Terjemah yang distabilo...
Pertanyaan:
''Apakah sunnah dalam sholat taraweh, kami mengawali dengan dua rakaat shalat ringan (sholat iftitah) sebagaimana saat qiyamul lail?"
Syaikh Ibnu Utsaimin _rahimahullah_ menjawab :
"Tidak boleh, bukan termasuk sunnah, sholat qiyamulail diawali dengan dua rakaat sholat ringan, hal ini karena apabila seseorang itu tidur, maka syaithan akan mengikat tengkuknya dengan 3 ikatan, jika orang tersebut bangun lalu ia berdzikir mengingat Allah, maka lepaslah ikatan yang pertama, kemudian jika ia berwudhu maka lepaslah ikatan yang kedua, kemudian jika ia shalat maka lepaslah ikatan yang ketiga, oleh karena itu yang masyru' (yang disyariatkan) adalah melaksanakan shalat ringan pada dua rakaat pertama qiyamulail, hal ini agar lebih cepat dalam melepaskan ikatan syaithan tersebut.'
Majmu'atur Rosail Fis Shiyami Wat Tarawihi (hal.69)
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar