Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan Syar'i


PERTANYAAN:
Bagaimana puasa seseorang yang tidak tahu bahwa azan Subuh adalah batas akhir makan dan minum , namun karena ketidaktahuannya, orang tersebut tetap minum saat azan Subuh sedang berkumandang karena yang ia tahu saat azan Subuh masih di perbolehkan untuk makan dan minum.
Pertanyaannya, apakah puasanya sah akibat ketidakpahamannya atau tidak sah, wajib mengganti, dan dia berdosa?





JAWAB:





(Apabila benar hal tersebut diakibatkan oleh ketidaktahuannya, maka dia wajib bertaubat, namun puasanya sah, dia tidak berdosa, dan tidak perlu meng-qadha'-nya, red) Namun apabila dia makan dan minum ketika sudah azan Subuh padahal dia mengetahui keharamannya, berarti dia telah membatalkan puasanya tanpa udzur. Ini termasuk dosa besar, ia wajib bertaubat kepada Allah Taala dan wajib meng-qadha hari yang ia batalkan tersebut. Demikian sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin _rahimahullah_ dalam _Majmu' Fatawa Wa Rasail_ beliau.





Majmu' Fatawa Wa Rosail Syaikh Ibnu Utsaimin (19/89)




Bantu terjemah dalam kotak..





Syaikh Ibnu Utsaimin _rahimahullah_ pernah ditanya tentang hukum orang yang membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan Syariat).





Beliau menjawab:





"Membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan tanpa udzur termasuk dosa besar, dapat menjadikan fasiq pelakunya, ia wajib bertaubat kepada Allah taala, dan wajib mengganti hari yang ia batalkan tersebut. Maksudnya, seandainya ia berpuasa, lalu ditengah-tengah puasanya (puasa Ramadhan) ia berbuka tanpa udzur, maka ia berdosa dan wajib meng-qadha sejumlah hari yang ia batalkan."





Majmu' Fatawa Wa Rosail Syaikh Ibnu Utsaimin (19/89)









(Berkaitan dengan meninggalkan puasa tanpa udzur ini, ada pendapat dari Ibnu Abbas berkenaan dengan kafirnya orang yang meninggalkan satu dari tiga pondasi islam, saya nukilkan perkataan lengkap beliau sebagaimana dibawakan oleh Al-Munawi dalam kitabnya Faidhul Qodir. )





Faidhul Qodhir (4/397)




Bantu terjemah yang dikotak...





- *Al-Munawi (wafat tahun 1031 H) _rahimahullah_ berkata:





5414 Hadist: "Ikatan dan kaidah-kaidah agama itu ada tiga, diatas ketiga perkara inilah berdiri pondasi islam, barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari ketiganya, maka ia kafir lagi halal darahnya, yaitu Syahadat Laa Ilaha Illallah, sholat wajib, dan puasa ramadhan."
Ad-Dzahabi berkata dalam kitabnya Al-Kabair: Hadist ini Sahih dan menurut ketetapan kaum mukminin bahwa barangsiapa yang meninggalkan puasa ramadhan bukan karena sakit ataupun karena udzur, maka ia lebih buruk dari pemungut pajak, pezina, dan juga pecandu khamr (miras), bahkan ia diragukan keislamannya serta akan dianggap sebagai orang zindiq (munafiq) dan sempalan (sesat)."





Faidhul Qodhir (4/397)





Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz