Hukum Membeli Daging di Pasar yang Tidak Jelas Kehalalannya


PERTANYAAN:
Bagaimana hukum memberi daging di sebuah pasar atau toko yang mana kita tidak mengetahui apakah daging tersebut disembelih secara syar'i atau tidak?

JAWAB:









:قال ابن حجر – رحمه الله





ويستفاد منه أن كل ما يوجد في أسواق المسلمين محمول على الصحة
وكذا ما ذبحه أعراب المسلمين ؛ لأن الغالب أنهم عرفوا التسمية
:وبهذا الأخير جزم ابن عبد البر فقال
فيه أن ما ذبحه المسلم يؤكل ويحمل على أنه سمَّى
لأن المسلم لا يظن به في كل شيء إلا الخير ، حتى يتبين خلاف ذلك
انتهى





فتح الباري  9 / 786





قال ابن القيم – رحمه الله





وأجمعوا على جواز شراء اللحمان من غير سؤال عن أسباب حلها
:اكتفاء بقول الذابح والبائع ، حتى لو كان الذابح يهوديّاً أو نصرانيّاً أو فاجراً
اكتفينا بقوله في ذلك ، ولم نسأله عن أسباب الحل " انتهى





  إعلام الموقعين  2 / 181





Ibnu Hajar - rahimahullah berkata:





"Faedah yang dapat diambil dari hadist ini, bahwasanya setiap daging yang dijual/ ditemukan di pasar-pasar kaum muslimin dibawa kepada makna kehalalan statusnya, demikian pula daging yang disembelih oleh kaum muslimin, karena umumnya mereka mengetahui tasmiyah (membaca bismillah sebelum menyembelih), dan yang terakhir inilah yang ditetapkan Abdil Bar, ia berkata: "Didalamnya terdapat kandungan makna bahwasanya hewan yang disembelih oleh seorang muslim, maka boleh dimakan, dan dibawa kepada prasangkan bahwa si penyembelih membaca tasmiyyah ketika menyembelihnya, karena seorang muslim tidaklah ia berprasangka dalam segala hal kecuali berprasangka baik, sampai jelas fakta kebalikan terhadap masalah itu (sampai jelas diketahui bahwa seorang muslim menyembelih dengan tidak tasmiyah maka dagingnya tidak boleh dimakan)."





Fathul Baari 9/786





Berkata Ibnul Qoyyim - rahimahullah :





"Para ulama telah sepakat bolehnya membeli daging tanpa bertanya sebab-sebab kehalalan dagingnya, mencukupkan dengan apa yang dikatakan penyembelih maupun pedagang, meskipun si penyembelih adalah seorang Yahudi, Nasrani, ataupun orang yang fajir (buruk agamanya). Kita mencukupkan dengan sabda Nabi dalam masalah ini, dan tidak perlu kita menginterogasi sebab-sebab kehalalannya."

Selesai...





I'laamul Muwaqqi'in 2/181









Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.





Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasihat untuk Anak-Anakku (Syair Abu Ishaq Al Albiri)

ALFIYAH IBNU MALIK: Penjelasan Bab Tamyiz