Hukum Tajdidun Nikah (Memperbarui Akad Nikah)
PERTANYAAN:
Sah-kah Tajdidun nikah (memperbarui akad pernikahan) tanpa wali ?
JAWABAN:
Kedudukan wali dalam pernikahan adalah satu hal yang wajib berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama kecuali Madzhab Hanafi. Dalilnya di antaranya sebagai berikut:
2085 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِي - رواه أبو داود
1839 وصححه الألباني في إرواء الغليل
قوله صلى الله عليه وسلم : أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
. فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل
رواه أحمد (24417) وأبو داود (2083) والترمذي (1102) وصححه الألباني في صحيح أبي داود
Maka Tajdiidun nikah yaitu pernikahan pertama dianggap fasid (rusak), kemudian mereka melakukan akad pernikahan. Memperbaharui Akad nikah tanpa wali maka tidak sah pernikahannya. Tidak sah karena nikah itu harus menggunakan wali. Jika tidak ada ayahnya mungkin orang yang dituakan di daerah tersebut seperti kyai, atau mungkin bisa menggunakan wali hakim. Demikian saya tanya kepada Syaikh Muhammad As-Syarafi, wallahu a'lam.
Namun, perlu di cek kembali apa alasannya untuk tajdiidun nikah, karena para ulama menyebutkan bahwa di antara 'illat (sebab) dilakukannya tajdidun nikah adalah -misalnya- karena salah satu dari suami atau istrinya pada saat akad nikah pertama misalkan tidak pernah shalat sama sekali, sehingga ketika ia bertaubat maka di anjurkan untuk tajdidun nikah. Dan tentu adanya wali adalah satu keharusan berdasarkan pendapat ijma' ulama.
Namun jika dilakukanya tajdidun nikah sebagaimana yang biasa di lakukan sebagian masyarakat kita hanya dalam rangka untuk ta'kid/ ben mantep -tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, maka ini perlu ditinjau kembali hukum melakukan tajdidun nikah. Karena saya pribadi belum menemukan penjelasan ulama tentang tajdidun nikah jika hanya untuk ta’kid/ penguatan status/ pemantapan saja. Kalau tidak salah ini banyak dilakukan di Jawa Timur.
Dijawab oleh Ustaz Rudi Abu Aisyah Al Barbasiy Al Jawiy,
semoga Allah muliakan beliau di dunia dan di akhirat.
Disunting dan diposting oleh Abu Osamah
(Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Komentar
Posting Komentar