Maaf, bukan Muhrim!
Syariat Mulia yang Dilupakan
Ungkapan 'Bukan Muhrim' mungkin pernah kita dengar atau kita baca. Ungkapan ini biasanya diucapkan seseorang yang menolak untuk berjabat tangan, bersentuhan, atau berboncengan dengan lawan jenis. Mengenai ungkapan ini, ada dua hal yang perlu diluruskan. Yang pertama, salah kaprah penggunaan istilah murhim itu sendiri. Kata muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang ihram untuk haji atau umrah. Sehingga kata yang tepat untuk digunakan adalah 'mahram' sehingga yang tepat adalah ‘Maaf, bukan mahram’. Ini adalah salah kaprah pertama yang perlu diluruskan di masyarakat.
Hal yang kedua yang perlu diluruskan -dan ini merupakan maksud dari tulisan ini- adalah sikap abai atau 'ora urusan' terhadap hukum-hukum yang terkait dengan mahram di tengah masyarakat. Dewasa ini, kebanyakan umat Islam mengabaikan syariat mahram dalam kehidupan mereka. Sehingga ini menjadi masalah yang sangat disepelekan, bahkan ditinggalkan sama sekali. Padahal tidak diperhatikannya masalah ini adalah pintu menuju kerusakan tatanan masyarakat Islam. Banyaknya fenomena free sex di kalangan remaja, pelecehan seksual, perselingkuhan, percekcokan berdarah suami-istri, ketidakharmonisan rumah tangga, perceraian, dan lain sebagainya, itu semua bermula dari diabaikannya masalah mahram ini. Maka seharusnya umat Islam tidak boleh abai terhadap pengetahuan dan penerapan syariat Islam berupa mahram ini. Karena syariat Islam hakikatnya datang bukan untuk membatasi, namun untuk untuk menjaga.
Ironisnya lagi, pendidikan di Indonesia baik di bawah Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, bahkan lingkungan pondok pesantren dari jenjang PAUD sampai perguruan tinggi tidak mengakomodir syariat ini bahkan -disadari atau tidak- ikut serta mengeliminir atau menghapus syariat ini dari benak umat Islam. Kecuali hanya sedikit saja beberapa lembaga pendidikan yang masih memperhatikan masalah mahram ini. Padahal hukum seputar mahram memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syariat Islam karena pengetahuan tentang mahram akan menentukan cara kita dalam bertingkah laku dan hukum halal-haram. Misalnya hukum bersentuhan dan berjabat tangan, menampakkan aurat di hadapan mahram, wanita yang safar tanpa mahram, haramnya khalwat (berdua-duaan dengan ajnabi, yaitu orang yang bukan mahram) atau ikhtilat (bercampur baur dengan ajnabi), hukum pernikahan, perwalian, dan lain-lain.
Definisi Mahram dan Pembagiannya
Mahram secara istilah didefinisikan oleh Imam Ibnu Qudamah sebagai "Semua orang yang haram (tidak boleh) untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan." Dari definisi di atas bisa disimpulkan bahwa Mahram terbagi menjadi tiga macam:
- Mahram karena sebab kekerabatan.
- Mahram karena sebab susuan.
- Mahram karena sebab besanan.
Dalil-Dalil tentang Mahram
Ada banyak dalil yang mengatur masalah ini. Namun secara umum, dalilnya bisa kita temukan pada firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nur ayat 31;
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
Artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka’ ….”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
Artinya:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An Nisa’/4 : 23]

Mahram Karena Nasab (Hubungan Darah)
Dapat kita simpulkan dari ayat-ayat di atas bahwa mahram untuk seorang wanita karena hubungan nasab adalah;
- Ayah, kakek, buyut laki-laki, dan seterusnya ke atas.
- Anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara laki-laki, baik saudari kandung, sebapak saja, atau seibu saja.
- Keponakan laki-laki dari jalur saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
- Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
- Paman dari jalur bapak.
- Paman dari jalur ibu.
Sedangkan mahram untuk seorang laki-laki adalah;
- Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
- Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
- Bibi dari jalur bapak.
- Bibi dari jalur ibu.
Adapun paman juga termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama’. Karena kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي
قَالُوا نَعْبُدُ إِلَٰهَكَ وَإِلَٰهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ
“Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail, dan Ishaq….” [Al-Baqarah : 133]
Dalil dari ayat di atas adalah bahwasanya Isma’il adalah paman dari putra-putra Ya’qub.
Mahram Karena Besanan (Hubungan yang terjalin karena Pernikahan)
Ada empat wanita yang merupakan mahram bagi laki-laki karena hubungan pernikahan, yaitu;
- Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya.
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas.
- Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Sebaliknya, yang merupakan mahram bagi wanita karena hubungan pernikahan, yaitu;
- Ayah suami (ayah mertua), seterusnya ke atas.
- Anak laki-laki suami (anak tiri), jika sudah berhubungan dalam penikahan ayah dan ibunya.
- Suami bapak (ayah tiri) dan seterusnya ke atas.
- Suami anak (menantu), suami cucu, dan seterusnya kebawah.

Mahram Karena Sebab Susuan
Ulama berselisih pendapat tentang berapa kali jumlah susuan yang menyebabkan hubungan mahram susuan. Jumlah persusuan yang menyebabkan mahram adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Syafii. Dan satu kali susuan yang dimaksud adalah satu kali susuan yang mengenyangkan/ memuaska lapar dan dahaga si bayi.
Di antara dalil-dalil tentang mahram dari jalur ini adalah yang terdapat dalam surat An Nisa’ di atas dan juga hadis Muttafaqun Alaihi dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Artinya:
“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.“
Walhasil, orang-orang yang menjadi mahram karena susuan adalah sama marham karena sebab nasab sehingga mahram bagi seorang laki-laki adalah;
- Wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari ayah dan ibu susuan (bibi persusuan).
- Anak perempuan dari saudara persusuan (keponakan persusuan).
- Ibu dari suami wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.
Sedangakan dari sisi wanita, mahram karena sebab susuan adalah sebagai berikut;
- Bapak persusuan (suami ibu susu). Termasuk mahramnya juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka keatas.
- Anak laki-laki dari ibu susu. (Saudara laki-laki sepersusuan) Termasuk juga anak keturunan mereka.
- Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).
- Keponakan persusuan (anak saudara persusuan) dan juga keturunan mereka.
- Ayah dari bapak dan ibu susuan.
- Saudara laki-laki dari ayah dan ibu susuan.
Demikianlah tulisan ini saya tulis untuk mengingatkan diri saya sendiri tentang siapa saja yang menjadi mahram saya. Semoga Allah menjadikan umat Islam menyadari kembali pentingnya mengetahui dan menerapkan syariat mahram dalam keluarga dan masyarakat.
Ditulis olehAbu Osamah (Bayu bin Slamet Ad Daisamiy),
semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Sumber;
Ustaz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif di www.almanhaj.or.id
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal di www.muslim.or.id
Uztaz Ammi Nur Baits di www.KonsultasiSyariah.com
semoga Allah memberkahi ilmu mereka semua.
[…] celak disyariatkan, akan tetapi tidak boleh seorang wanita menampakkan perhiasannya selain kepada suami serta mahram-nya, baik berupa celak atau yang lainnya, sebagaimana firman Allah ta’ala dalam Surat An-Nur […]
BalasHapus[…] si perempuan bukanlah mahram maka tidak boleh berjamaah dengannya (jika di takutkan ada fitnah, […]
BalasHapus[…] asing maka ia harus membuka wajahnya. Namun jika ia sholat di masjid misalnya dan di sana terdapat laki-laki asing yang bukan mahram-nya maka ia tetap sholat dengan mengenakan […]
BalasHapus[…] seorang wanita berwudhu ketika terdapat laki-laki bukan mahram?Jawab:Rasulullah berdabda: “Barangsiapa menjulurkan kainnya melebihi mata kaki karena sombong, […]
BalasHapus[…] sopir jika tidak bersama mahram-nya atau orang lain yang ada bersamanya, karena ini masuk hukum khalwat (berdua-duaan dengan orang asing), dan telah sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah […]
BalasHapus[…] bahkan boleh baginya ia mengkonsumsi sampai ia meninggal dan tidak ada konsekuensi hukum keharaman (menjadi mahram atau saudara sesusuan sebagaimana tersebut dalam hadis, red) karena sang suami bukanlah balita yang berusia dua tahun.”Fatawa wa Rasail Samahatus […]
BalasHapus[…] ucapan salam di antara keduanya, sunah memulai salam, dan wajib menjawabnya.3. Antar lawan jenis ajnaby – ajnabiyyah (bukan mahram) akan tetapi salah satu pihak berusia lanjut. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d radliyAllahu anhu, […]
BalasHapus